Sosialisasi UU 21/2023 Tentang Perubahan UU IKN, Sekda Sri: Tujuan Strategis, Solusi dari Permasalahan Pembangunan IKN
Sekretaris
Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN-Sekretaris Daerah
(Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni di daulat memberikan opening
speech pada acara Sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang
perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan
perkembangan penyusunan perubahan peraturan pelaksana UU IKN.
Sosialisasi yang dikemas dengan diskusi ini
diinisiasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) berkolaborasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara
(OIKN) dilaksanakan di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Senin (11/12/2023).
Sekda Sri Wahyuni mengatakan Pemprov Kaltim
menyambut baik dan memberikan apresiasi atas gelaran Sosialisasi UU Nomor
21/2023 tentang perubahan atas UU Nomor 3/2022 tentang IKN.
Agar seluruh pemangku kepentingan terutama
masyarakat dapat memahami serta mentaati terkait pokok-pokok perubahan dalam UU
IKN.
“Sehingga masyarakat yang diatur oleh
peraturan ini memperoleh kepastian, kemanfaatan, dan keadilan didalam kehidupan
bernegara dan bermasyarakat, serta diharapkan pelaksanaan kegiatan 4P, yaitu
persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan
daerah khusus Ibu Kota Nusantara dapat berjalan sesuai dengan rencana,” kata
Sri Wahyuni.
Perubahan UU IKN ini, menurut Sri, memiliki
tujuan yang strategis untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini
menjadi kendala dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dengan ditetapkannya perubahan
undang-undang tentang IKN, diyakini akan tercipta penyelesaian yang adil dan
merata serta memihak kepada kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat yang
terdampak pembangunan IKN.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa
hak-hak masyarakat, terutama yang terdampak langsung oleh pembangunan, akan
dijamin dan dilindungi sepenuhnya. Kaltim antusias dan mendukung penuh agenda
pembangunan IKN. Kami melihat pemindahan IKN bukan hanya sekedar relokasi pusat
administrasi nasional atau membentuk fisik perkotaan baru. Tetapi juga
kesempatan bagi Kaltim untuk melakukan akselerasi transformasi struktur ekonomi
menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan,” urai Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni mengungkapkan terdapat beberapa
implikasi yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan perlu menjadi perhatian
pemerintah pusat akibat dilakukannya perubahan UU, diantaranya dalam upaya
mempercepat perwujudan superhub ekonomi IKN, perlu dibuat kesepakatan pembagian
tugas antara pemerintah pusat dan daerah. Serta perlunya OIKN segera menetapkan
daerah mitra IKN yang ada di wilayah Kaltim.
“Semoga melalui sosialisasi ini masyarakat
menjadi tahu dan kita semua memiliki pemahaman setara, agar kita lebih mudah
dalam memberikan dukungan dan mendapatkan kepastian hukum bagi semua pihak yang
terdampak dalam pembangunan IKN ini,” ungkap Sri Wahyuni.
Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala OIKN
Bambang Susantono (secara daring), Staf Ahli Kementerian PPN/Bappenas bidang
Hubungan Kelembagaan Teni Widuriyanti, Ketua DPRD Kutai Kartanegara Abdul
Rasid, Rektor Universitas Balikpapan Isradi Zainal sekaligus sebagai moderator
paparan dan diskusi dari narasumber yang berasal dari deputi, direktur dan staf
khusus OIKN, serta akademisi dari Universitas Mulawarman, Universitas Negeri
Sebelas Maret, Universitas Gadjah Mada dan UPN Veteran Jakarta.(mar)