Polsek Sebulu Amankan Dua Pelaku Kasus Pencabulan
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Polsek Sebulu berhasil mengamankan dua pelaku paruh baya, terkait dengan kasus
persetubuhan anak dibawah umur pada 24 Februari 2024, di Kecamatan Sebulu.
Pelaku tersebut berinisal SB (68) dan KD (68), keduanya melakukan
aksi bejatnya dengan mengiming imingi korban memberikan uang jajan, mirisnya
korbannya lebih dari 1 orang.
Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala menjelaskan,
terungkapnya kasus tersebut ketika guru sekolah korban mendatangi rumah korban
dengan maksud, untuk mempertanyakan alasan korban tak masuk sekolah. Ternyata
korban tak masuk sekolah karena deman, namun sebelum guru tersebut mendatangi
korban tepatnya pada 19 Februari 2024 di rumah SB, si korban mengalami
persetubuhan yang dilakukan oleh SB di depan anak kandung SB yang merupakan
teman sebaya korban.
"Pelaku mengiming imingi korban akan memberikan uang 100 ribu
dan pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali," kata Yoshimata pada
media, Selasa (27/2/2024).
Selain itu, korban juga disetubuhi dengan rekannya pelaku yaitu
KD. KD menyetubuhi korban sebanyak satu kali, hal itu terungkap usai korban
menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban
langsung melaporkan ke Polsek Sebulu, untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil introgasi KD juga mengakui telah mencabuli anak dari SB
sebanyak empat kali, dengan mengiming imingi dari Rp 200 ribu, Rp 100 ribu, Rp
50 ribu dan terakhir Rp 43 ribu.
Anak SB juga menjelaskan bahwa, yang menjadi korban persetubuhan tak hanya dirinya saja. Tapi ada 2 korban lainnya yang merupakan temannya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 76 huruf D UUNomor 35/2014 tentang perlindungan anak
Jo Pasal 287 (1) KUHP. (riz)