Kejari Kukar Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

img

(Sekda Kukar Sunggono saat menerima pengembalian kerugian daerah sebesar Rp 1,7 Miliar dari Kajari Kukar Ari Bintang Prakosa atas dua kasus korupsi/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai Rp1,7 miliar.

Penyerahan dana penyelamatan uang daerah tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati kepada Pemkab Kukar yang diwakili Sekda Sunggono, di Kejari Kukar, Selasa (26/3/2024).

Dua kasus tipikor itu adalah kasus pembangunan embang di Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang dan pengelolaan APBD Des di Desa Muara Salung Kecamatan Tabang.

 “Dua perkara yang kami tangani ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan bukti pengembalian. Kami telah melakukan pengembalian keuangan negara yang disetor kembali ke Kas Daerah melalui Bank Kaltimtara dengan total Rp 1,7 Miliar,” kata Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati.

Kasus korupsi APBDes Desa Muara Alung tahun 2019 silam dilakukan oleh Kepala Desa Liah Hingan Anak. Jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan Kejari Kukar senilai Rp 172 juta. Sedangkan untuk perkara pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman terjadi pada tahun 2020 lalu.

“ Pelakunya merupakan tiga orang yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pihak ketiga dari CV Sepakat Raya,” katanya.

“Untuk yang di Bukit Pariaman, kontraktor ini sengaja memanipulasi spesifikasi dan teknis pembangunan embung. Dan berdasarkan perhitungan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.” Sambungnya.

Dikatakan Bintang bahwa saat ini ketiga tersangka telah mengembalikan kerugian negara. Dan selanjutnya Kejari Kukar akan melakukan pertimbangan hukum dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa tindak pidana korupsi ini.

“Ketiga tersangka telah membayar penuh kerugian negara, pihak kejaksaan akan memberikan pertimbangan hukum dalam penjatuhan dakwaan,” terangnya.

Sementara Sekda Kukar Sunggono mewakili Pemerintah Kabupaten Kukar, mengapresiasi Kejari Kukar yang telah membantu memulihkan kerugian negara.

Sunggono mengatakan bahwa dengan pengembalian kerugian daerah ini adalah bukti nyata komitmen dan visi antara Pemkab Kukar dengan jaksa agung dalam hal ini Kejari Kukar mewujudkan tata kelola Kukar yang baik dan bersih.

“Kerugian ini telah diserahkan ke kas daerah pada tanggal 8 Maret lalu, namun dan kita sangat bersyukur hal ini masuk putusan yang ingkrah” tuturnya.

"Insya allah pengembalian dana tersebut akan kita manfaatkan dan akan  di gunakan kembali untuk kegiatan-kegiatan yang ada di kabupaten Kukar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutup Sunggono.

Pada penyerahan penyelematan uang daerag tersebut turut juga dihadiri  Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Bankaltimtara.(*tan)