Disdikbud Kukar Resmi Buka Pendaftaran PPDB Online Tahun Ajaran 2024/2025
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui online secara serentak telah resmi
dibuka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk Tahun Ajaran 2024/2025.
Pendaftaraan PPDB online bisa
dibuka melalui link : https://ppdb.kukarkab.go.id Sementara pihaknya meminta kepada pihak sekolah,
untuk tak perlu khawatir tidak kebagian peserta didik yang mendaftar ke sekolah
masing masing. Selama dimata masyarakat sekolah tersebut yang terbaik pastinya
orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah itu.
Kepala Disdikbud Kukar Tauhid
Afrilian Noor melalui Kasi Penjaminan Mutu Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar Emi
Rosana Saleh menjelaskan, pendaftaran PPDB online dibagi menjadi dua tahap
yaitu tahap afirmasi, yang dimulai sejak 20-22 Juni 2024. Peserta didik yang
memilih mendaftar lewat tahap afirmasi bisa memilih jalur prestasi yang
menggunakan rapot atau perpindahan tugas orang tua atau wali.
"Setelah tahap pendaftaran
yaitu tahap hasil pengumuman pendaftaran, pada 24 Juni 2024," jelas Emi
Rosana Saleh pada Poskotakaltimnews,
di Disdikbud Kukar, Kamis (20/6/2024)
Kemudian, bagi peserta didik yang
telah dinyatakan diterima di sekolahan pilihannya. Peserta didik bisa langsung
melakukan pendaftaran ulang atau registrasi jalur afirmasi, pada 24-26 Juni
2024.
Selain tahap afirmasi, ada juga
tahap zonasi yang dibuka sejak 26-28 Juni 2024. Usai melakukan pendaftaran
dilanjutkan dengan menunggu pengumuman hasil zonasi pada 30 Juni 2024.
"Bagi peserta didik yang diterima
dapat melakukan daftar ulang pada 1-2 juli 2024, dan dilanjutkan dengan laporan
dari sekolah ke Dinas Pendidikan pada 6 Juli 2024," ungkapnya.
Adapun persentase pada pelaksanaan
PPDB yakni 50 persen jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi ekonomi tak mampu
dan penyandang disabilitas, 5 persen jalur perpindahan orang tua, 30 persen
jalur prestasi SMP.
Dalam hal ini, pihaknya menegaskan
bahwa pelaksanaan PPDB online ini sesuai dengan Surat Edaran dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7/2024, tentang penerimaan gratifikasi
terkait dengan PPDB.
"Apabila hal ini terjadi bisa
segara dilaporkan ke kami," sebutnya.
Ia juga meminta kepada pihak
sekolah untuk dapat membantu proses pendaftaran PPDB online. Karena tak seluruh
masyarakat yang memahami teknologi.
"Kami berharap pihak sekolah dapat memberikan
pelayanan yang terbaik, kepada orang tua calon siswa yang ingin
mendaftar," pungkasnya. (adv/riz)