Komisi I DPRD Berau Dukung Kebijakan Penyesuaian Jam Sekolah Selama Ramadan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemkab Berau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menetapkan jadwal libur dan skema pembelajaran bagi siswa jenjang TK, SD, dan SMP selama bulan suci Ramadan. Libur sekolah akan berlangsung mulai 26 Februari hingga 5 Maret 2025, sedangkan kegiatan belajar mengajar kembali dimulai pada 6 hingga 25 Maret 2025.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Sri
Yulianawati Ningsih menilai kebijakan tersebut positif adanya dalam mempertahankan proses pembelajaran di sekolah
sekaligus memberikan kesempatan bagi siswa untuk menjalankan ibadah di bulan
Ramadan.
“Apalagi selama Ramadan, durasi jam pelajaran
akan dipersingkat. Untuk jenjang SD, setiap mata pelajaran hanya berdurasi 25
menit, sementara jenjang SMP 30 menit. Selain itu, jam masuk sekolah diatur
mulai pukul 08.00 WITA dan siswa dipulangkan pada pukul 12.00 WITA,” ungkapnya
baru-baru di kantor Dewan Jalan Gatot Subroto.
Sri juga menekankan bahwa
penyesuaian jam masuk sekolah selama Ramadan sangat diperlukan. Menurutnya,
jika jam masuk tetap seperti hari biasa, akan sulit bagi siswa karena mereka
umumnya melanjutkan tidur setelah sahur dan salat Subuh.
“Menurut kami kalau jam masuk
tidak disesuaikan, pasti akan lebih berat bagi siswa,” tambahnya.
Selain itu, ia mengusulkan agar
sekolah lebih memperhatikan keseimbangan antara pendidikan agama dan akademik.
Ia berharap program pesantren kilat yang biasanya diadakan selama Ramadan dapat
dikemas lebih menarik agar siswa lebih antusias mengikutinya.
Terkait mata pelajaran yang bersifat fisik, seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), Sri menyarankan agar selama Ramadan lebih difokuskan pada teori daripada praktik fisik guna menjaga kondisi siswa yang sedang berpuasa.
Ia juga mengimbau seluruh sekolah
untuk menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Berau melalui
Disdik. Dengan begitu, para siswa dapat tetap menimba ilmu tanpa mengurangi
kekhusyukan dalam menjalankan ibadah Ramadan. (sep/FN)