DPMD Kukar Ingatkan Kelurahan Pedomani Perbub 38/2022 dalam Pemilihan RT Serentak
(Salah satu flyer pemilihan RT 24 Kelurahan Timbau Tenggarong/pic: ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten
Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, mengingatkan seluruh kelurahan di Kukar
agar mempedomani Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 38 Tahun
2022 dalam pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara serentak.
Menurut Arianto, seluruh
mekanisme pembentukan dan pemilihan pengurus RT telah diatur secara jelas dalam
Perbup tersebut. Karena itu, ia menekankan agar regulasi itu dijadikan acuan
resmi oleh setiap kelurahan pada seluruh tahapan pelaksanaan.
“Kan sudah kita buat
Perbup 38 Tahun 2022, di situ sudah diatur bagaimana pembentukan dan pemilihan
RT, termasuk pengurusnya. Jadi seharusnya pihak kelurahan bisa menggunakan
regulasi itu sebagai pedoman dalam mengawal pemilihan RT,” jelas Arianto saat
diwawancarai Poskotakaltimnews, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, DPMD Kukar
telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kelurahan terkait pedoman tersebut.
Meskipun DPMD tidak selalu hadir langsung di setiap pelaksanaan pemilihan RT,
Arianto menegaskan pentingnya aparatur kelurahan dan kecamatan memahami isi
peraturan sebelum turun ke lapangan.
“Kami dari DPMD selalu
mendorong agar aparatur kelurahan dan kecamatan membaca pedoman itu secara
detail. Mereka yang wajib hadir saat pelaksanaan pemilihan RT harus memahami
regulasinya, jangan sampai hadir tapi tidak tahu aturan yang berlaku,”
tegasnya.
Lebih lanjut, Arianto
berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan RT dapat mematuhi
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perbup 38/2022, sehingga proses berjalan
tertib dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
“Harapan kami, semua pihak
memedomani aturan yang sudah ada. Jangan membuat kebijakan sendiri yang justru
bisa menimbulkan masalah, seperti konflik antarwarga atau keabsahan hasil
pemilihan yang dipertanyakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penerbitan
Perbup tersebut merupakan langkah antisipatif Pemerintah Kabupaten Kukar agar
pelaksanaan pemilihan RT di seluruh wilayah memiliki dasar hukum yang jelas dan
seragam.
“Kita sudah buat
pedomannya agar tidak ada lagi pertanyaan. Cukup buka saja Perbup 38 Tahun 2022
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, di situ sudah ada bab yang
mengatur tentang RT. Ikuti saja itu, jangan membuat aturan baru,” pungkas
Arianto.
Sementara itu, salah satu
wilayah di Kelurahan Timbau, tepatnya di RT 24, diketahui tengah melakukan
berbagai persiapan menjelang pemilihan Ketua RT yang dijadwalkan digelar pada
25 Oktober mendatang.
Beberapa kandidat pun
telah menyatakan kesiapan mereka, termasuk Pak Jack, salah satu calon Ketua RT
yang mengaku pencalonannya bukan semata-mata untuk menjadi bagian dari
perangkat lingkungan, melainkan wujud semangat demokrasi di tingkat paling
bawah.
“Pokoknya kita ramaikan
pemilihan RT 24 tanggal 25 Oktober ini. Tentunya pemilihan nanti harus dengan
senyuman meriah, apapun hasilnya semangat dulu,” ujarnya kepada
Poskotakaltimnews.
Ia juga mengingatkan bahwa
pemilihan Ketua RT seharusnya tidak menimbulkan konflik, melainkan menjadi
momentum mempererat silaturahmi dan kerukunan antarwarga yang selama ini
disibukkan dengan rutinitas masing-masing.
“Pemilihan ini bisa jadi
ajang mempererat hubungan antarwarga, bukan malah memecah. Yang penting kita
tetap kompak dan saling menghargai perbedaan pilihan,” tutupnya. (Adv/Tan)