Bapenda Berau : Potensi Besar BPHTB Harus Digarap Tanpa Mengabaikan Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie.
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Di Tengah upaya memperkuat kemandirian
fiskal Daerah melalui peningkatan PAD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau
melalui Bapenda Berau pilih menata aturan dan membangun kesadaran Masyarakat. Karena itu Pemkab Berau mulai memberi
perhatian lebih terhadap optimalisasi sumber-sumber penerimaan yang dinilai
memiliki ruang pertumbuhan besar.
Salah satu sektor
yang kini menjadi perhatian adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB), instrumen penerimaan daerah yang berkaitan langsung dengan aktivitas
masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
Namun di balik
besarnya potensi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau
menegaskan bahwa penguatan penerimaan tidak dilakukan dengan pendekatan semata
mengejar target pendapatan.
Pemkab Berau memilih menempatkan kepastian hukum, penataan
regulasi, dan peningkatan pemahaman masyarakat sebagai fondasi utama dalam
pengelolaan BPHTB.
Kepala Bapenda Berau,
Djupiansyah Ganie, mengatakan seluruh proses pengelolaan BPHTB yang dijalankan
saat ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
telah melalui penyesuaian dengan arah kebijakan nasional.
Menurutnya, penguatan
penerimaan daerah harus berjalan seimbang dengan tata kelola yang akuntabel
agar kebijakan yang diterapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Dasarnya tentu
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, kemudian ditindaklanjuti melalui
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 dan peraturan bupati,” ujar Djupiansyah.
Ia menjelaskan,
perubahan kebijakan pengelolaan BPHTB yang diterapkan saat ini merupakan bagian
dari proses penyesuaian terhadap sistem hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah. Regulasi yang sebelumnya diterbitkan di tingkat daerah
juga telah melalui tahapan evaluasi untuk memastikan seluruh substansi tetap
sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurutnya, evaluasi
tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi ruang untuk
memperbaiki ketentuan yang dinilai sudah tidak relevan atau berpotensi
menimbulkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya. Dari proses tersebut,
pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 sebagai
perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023.
“Kalau ada pasal yang
ternyata tidak sesuai dengan ketentuan, setelah dievaluasi tentu dihapus.
Karena itu muncul Perda Nomor 7 Tahun 2025 sebagai perubahan dari Perda Nomor 7
Tahun 2023,” katanya. Djupiansyah menuturkan, proses perubahan regulasi di tingkat
daerah tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Setiap perubahan
harus melewati tahapan yang panjang dan melibatkan sejumlah institusi agar
produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat. Mulai dari
pembahasan bersama DPRD, harmonisasi dengan Kementerian Hukum, hingga evaluasi
di tingkat provinsi dan pemerintah pusat. Menurutnya, proses tersebut menjadi
bagian penting agar regulasi yang diterapkan tidak hanya menjawab kebutuhan
daerah, tetapi juga tetap memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Selain berpedoman
pada peraturan daerah, pelaksanaan teknis pengelolaan BPHTB juga diperkuat
melalui Peraturan Bupati Berau Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengelolaan BPHTB.
Melalui aturan teknis
tersebut, pemerintah berharap mekanisme pelayanan dapat berjalan lebih jelas,
lebih tertib, dan memberikan kepastian prosedur kepada masyarakat. Di sisi
lain, Bapenda mengakui bahwa sektor BPHTB masih menyimpan peluang penerimaan yang
cukup besar bagi daerah.
Pergerakan
pembangunan, meningkatnya kebutuhan lahan, serta aktivitas ekonomi yang terus
berkembang dinilai membuka ruang pertumbuhan penerimaan dari sektor tersebut.
Namun, potensi yang besar tidak serta-merta berubah menjadi penerimaan apabila
tidak dibarengi dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap kewajiban dan
tata cara yang berlaku.
Karena itu,
pendekatan edukasi dipandang menjadi langkah yang lebih efektif dibandingkan
hanya mengedepankan penagihan. Bapenda menilai, ketika masyarakat memahami
alasan, mekanisme, dan manfaat dari pembayaran BPHTB, maka tingkat kepatuhan
juga akan tumbuh secara lebih berkelanjutan.
“Kalau potensi pasti
besar. Tetapi potensi itu harus digali. Salah satu caranya melalui edukasi
kepada masyarakat agar memahami kewajiban dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Djupiansyah
menambahkan, kontribusi masyarakat melalui BPHTB pada akhirnya akan kembali
menjadi bagian dari pembiayaan pembangunan daerah. Meski demikian, pemerintah
memastikan proses pengelolaan pendapatan tetap dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi masyarakat dan tidak semata-mata berorientasi pada
peningkatan angka penerimaan.
Ia menegaskan bahwa
seluruh aktivitas pengelolaan pendapatan yang dilakukan Bapenda selalu berada
dalam koridor aturan dan pengawasan yang berlaku. Setiap pelaksanaan kegiatan
juga melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan
prinsip akuntabilitas tetap terjaga.
“Dalam bekerja kami
mengacu pada aturan yang berlaku. Setiap kegiatan juga diperiksa oleh BPK. Jadi
kami tidak semata-mata mengejar pendapatan daerah, tetapi juga memperhatikan
aturan dan kondisi masyarakat,” tegasnya.
Di tengah tantangan
memperkuat kapasitas fiskal daerah dan menjaga keberlanjutan pembangunan,
Bapenda berharap penguatan regulasi, kepastian layanan, serta peningkatan
literasi masyarakat dapat menjadi jalan untuk mengubah potensi BPHTB yang besar
menjadi penerimaan yang nyata dan berkelanjutan bagi Kabupaten Berau. (sep/FN)