Pengungkapan Terbesar Polres Berau di 2026 : Sita 8,09 Kg Sabu dan Dalami Dugaan Kendali dari Balik Jeruji

img

Polres Berau saat mengelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu, yang dipimpin Wakapolres Berau, Kompol Noor Hidayat, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto dan Kasi Humas AKP Suradi. (foto : sep/fn)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau dalam dua hari terakhir tidak hanya menyita perhatian karena besarnya barang bukti yang diamankan, tetapi juga karena pola jaringan yang diduga digunakan.

 

Sebanyak 8,09 kilogram sabu berhasil disita dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Berau dalam operasi yang berlangsung pada 12–13 Juni 2026.

 

Dari pengungkapan itu, 4 orang diamankan dan 1 nama lain muncul sebagai sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan meski saat ini sedang menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.

 

Kasus tersebut membuka kembali perhatian terhadap tantangan pemberantasan narkotika yang tidak lagi hanya terjadi di lapangan, tetapi juga diduga melibatkan koordinasi yang dilakukan dari balik jeruji.

 

Pengungkapan bermula pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.40 Wita. Malam itu, tim Satresnarkoba Polres Berau bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara narkotika sebelum didistribusikan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG.

 

Dari rumah itu, polisi menemukan sabu dengan berat 6.154 gram yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar. Jumlah tersebut langsung mengindikasikan bahwa barang yang diamankan bukan untuk konsumsi perorangan, melainkan diduga menjadi bagian dari rantai distribusi dalam skala lebih luas.

 

Wakapolres Berau, Kompol Noor Hidayat, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto dan Kasi Humas AKP Suradi, mengatakan pengungkapan pertama menjadi titik awal terbukanya jaringan yang lebih besar. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap peran tersangka serta alur distribusi barang yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi memperoleh informasi yang kemudian mengarah pada operasi lanjutan.

 

Kurang dari 24 jam setelah pengungkapan pertama, Satresnarkoba kembali melakukan penindakan. Pada Sabtu (13/6/2026), petugas mengamankan tiga orang lainnya berinisial JM, RM, dan AS di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Dari tangan ketiganya, polisi kembali menemukan sabu dengan berat 1.936 gram atau sekitar 1,9 kilogram.

 

“Memang ada dua kali pengungkapan dalam kasus ini,” ujar Noor. Jika digabungkan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram. Namun, menurut polisi, yang menjadi perhatian bukan semata jumlah barang bukti.

 

Dari hasil penyelidikan sementara dan keterangan para tersangka, seluruh barang tersebut diduga masih berada dalam satu jalur distribusi yang sama.

 

Penyidik menduga jaringan itu dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial MK yang saat ini menjalani hukuman 11 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara. Meski berada di dalam lembaga pemasyarakatan, MK diduga masih memiliki peran dalam mengatur peredaran narkotika menggunakan alat komunikasi.

 

Wilayah distribusi yang diduga menjadi sasaran tidak hanya Berau, tetapi juga mengarah ke Kota Bontang. “Koordinatornya sudah lebih dulu berada di dalam penjara. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PG,” jelas Noor. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan kasus.

 

Sebab, pola jaringan seperti ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak selalu bergerak secara konvensional melalui kontak langsung, tetapi dapat berjalan melalui pembagian peran yang terorganisasi. Ada pihak yang bertugas menyimpan, mengantar, mengambil hingga mendistribusikan, sementara koordinasi diduga dilakukan dari lokasi yang jauh dari titik peredaran.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan pengawasan yang tidak hanya fokus di lapangan. Menurut dia, potensi penyalahgunaan alat komunikasi di dalam Lapas menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian.

 

“Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih dapat dikendalikan dari dalam Lapas. Keberadaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

 

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jalur distribusi lain, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga masih mendalami asal barang, pola komunikasi, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi salah satu penyitaan narkotika terbesar yang dilakukan Polres Berau sepanjang 2026 dan menyisakan pekerjaan lanjutan bagi aparat untuk menjawab satu pertanyaan penting: sejauh mana jaringan peredaran dapat tetap bergerak ketika pengendalinya diduga berada di balik jeruji. (sep/FN)