Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengrusakan dan Penganiayaan di Sekretariat PMII
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrin Wientama
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR- Polres Kukar telah
mengamankan 4 tersangka yang diduga melakulan pengrusakan fasilitas Sekretariat
PMII, maupun penganiayaan terhadap kader PMII Kukar.
Keempat tersangka tersebut berinisial S (23),
P (19), ZA (23), DY (24), tersangka tersebut berhasil diamankan pada Minggu (29/8/2021)
dan statusnya sebagai mahasiswa.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama
mengatakan, tersangka yang diduga melakukan pengrusakan Sekretariat PMII Kukar
telah ditahan di Polres Kukae, dan saat ini prosesnya ditahap penyidikan.
"Sementara sudah ada 4 orang yang
ditahan, apakah nanti berkembang lagi atau lainnya kita tunggu hasilnya seperti
apa" kata Arwin Amrih Wientama kepada poskotakaltimnews, Senin (30/8/2021)
Lanjut dia, Polres Kukar terus
menindaklanjuti atas kejadian yang melanggar hukum, maka dari itu jika nanti
ada perkembangan selanjutnya, akan diinformasikan lebih lanjut.
"Ini kita masih menunggu hasil visum,
jika terbukti terjadi penganiayaan, maka ada beberapa Pasal yang disangkakan"
ucapnya
Sementara itu secara terpisah, Kasat Reskrim
Polres Kukar Herman Sopian menyampaikan, tersangka S dan DY dikenakan Pasal 170
KUHP subs 406 KUHP, PA dan ZA dikenakan Pasal 351 KUHP.
"Korban dan saksi masih dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut, apakah ada perkembangan selanjutnya atau tidak"
ujar Herman Sopian.(*riz)