Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengrusakan dan Penganiayaan di Sekretariat PMII

img

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrin Wientama

POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR- Polres Kukar telah mengamankan 4 tersangka yang diduga melakulan pengrusakan fasilitas Sekretariat PMII, maupun penganiayaan terhadap kader PMII Kukar.

Keempat tersangka tersebut berinisial S (23), P (19), ZA (23), DY (24), tersangka tersebut berhasil diamankan pada Minggu (29/8/2021) dan statusnya sebagai mahasiswa.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, tersangka yang diduga melakukan pengrusakan Sekretariat PMII Kukar telah ditahan di Polres Kukae, dan saat ini prosesnya ditahap penyidikan.

"Sementara sudah ada 4 orang yang ditahan, apakah nanti berkembang lagi atau lainnya kita tunggu hasilnya seperti apa" kata Arwin Amrih Wientama kepada poskotakaltimnews, Senin (30/8/2021)

Lanjut dia, Polres Kukar terus menindaklanjuti atas kejadian yang melanggar hukum, maka dari itu jika nanti ada perkembangan selanjutnya, akan diinformasikan lebih lanjut.

"Ini kita masih menunggu hasil visum, jika terbukti terjadi penganiayaan, maka ada beberapa Pasal yang disangkakan" ucapnya

Sementara itu secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Kukar Herman Sopian menyampaikan, tersangka S dan DY dikenakan Pasal 170 KUHP subs 406 KUHP, PA dan ZA dikenakan Pasal 351 KUHP.

"Korban dan saksi masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah ada perkembangan selanjutnya atau tidak" ujar Herman Sopian.(*riz)