Pelaku Pembakar Rumah di Tenggarong Diringkus Polisi
R pelaku
pembakar rumah dikawasan Jalan Gunung Belah Tenggarong beberapa waktu lalu.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR- Polres Kukar
berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan pembakaran rumah dengan sengaja
pada 23 Agustus 2021, di Jalan Gunung Belah gang Tanjung 1,Tenggarong Kutai
Kartanegara.
Pelaku berhasil ditangkap pada 30 Agustus
2021, sekitar pukul 01.00 WITA, di Penajam Paser Utara, saat hendak melarikan
diri, karena posisi pelaku berada di dalam bus dengan tujuan Banjarmasin.
Pelaku tersebut berinisial R (37) dan
merupakan warga Gunung Belah Tenggarong, namun alamat sesuai dengan KTP yaitu
di Jalan Cendana Samarinda.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama
melalui Kasat Reskrim AKP Herman Sopian mengatakan, awal mula penangkapan
berawal dari tim Aligator Sat Reskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan dan
mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melarikan diri.
"Pada 29 Agustus 2021 sekitar pukul
20.00 wita, anggota mendapat informasi bahwa pelaku sedang di dalam Bus tujuan
Banjarmasin dan posisi Bus berada di penyebarangan Ferry Penajam" ucap
Herman Sopian kepada Poskotakaltimnews, diruang kerjanya, Rabu (1/9/2021).
Kemudian, tim Aligator langsung menuju lokasi
tersebut, serta berkoordinasi dengan Polres PPU dan Polsek setempat, untuk
melakukan pemeriksaan, dan akhirnya berhasil dihentikan oleh personil Polsek
Long Kali.
"Pelaku langsung dibawa ke Polres Kukar
dan saat ini ditahan di Polres Kukar untuk dilakukan penyelidikan lebih
lanjut" katanya.
Ia menyebutkan, bahwa pelaku tidak mengalami
gangguan jiwa, peristiwa tersebut dilakukan oleh pelaku dengan unsur sengaja,
karena dipicu masalah rumah tangga.
"Sementara pelaku dikenakan Pasal 187
KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara" tutupnya.(*riz)