Pelaku Pembakar Rumah di Tenggarong Diringkus Polisi

img

R pelaku pembakar rumah dikawasan Jalan Gunung Belah Tenggarong beberapa waktu lalu.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR- Polres Kukar berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan pembakaran rumah dengan sengaja pada 23 Agustus 2021, di Jalan Gunung Belah gang Tanjung 1,Tenggarong Kutai Kartanegara.

Pelaku berhasil ditangkap pada 30 Agustus 2021, sekitar pukul 01.00 WITA, di Penajam Paser Utara, saat hendak melarikan diri, karena posisi pelaku berada di dalam bus dengan tujuan Banjarmasin.

Pelaku tersebut berinisial R (37) dan merupakan warga Gunung Belah Tenggarong, namun alamat sesuai dengan KTP yaitu di Jalan Cendana Samarinda.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim AKP Herman Sopian mengatakan, awal mula penangkapan berawal dari tim Aligator Sat Reskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melarikan diri.

"Pada 29 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 wita, anggota mendapat informasi bahwa pelaku sedang di dalam Bus tujuan Banjarmasin dan posisi Bus berada di penyebarangan Ferry Penajam" ucap Herman Sopian kepada Poskotakaltimnews, diruang kerjanya, Rabu (1/9/2021).

Kemudian, tim Aligator langsung menuju lokasi tersebut, serta berkoordinasi dengan Polres PPU dan Polsek setempat, untuk melakukan pemeriksaan, dan akhirnya berhasil dihentikan oleh personil Polsek Long Kali.

"Pelaku langsung dibawa ke Polres Kukar dan saat ini ditahan di Polres Kukar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut" katanya.

Ia menyebutkan, bahwa pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, peristiwa tersebut dilakukan oleh pelaku dengan unsur sengaja, karena dipicu masalah rumah tangga.

"Sementara pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara" tutupnya.(*riz)