Pengedar Sabu di Samboja Diringkus Polisi
tersangka
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR- Seorang warga Jalan
Soekarnao Hatta KM 38 RT 09, Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja berinisial SA
(38) diamankan petugas Polsek Samboja dikediamannya, karena diduga menyimpan
narkotika jenis sabu sabu.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama
melalui Kapolsek Samboja Iptu Adyama Baruna mengatakan, pada 20 September 2021
sekitar pukul 19.00 Wita anggota polsek samboja mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa didaerah Km 38 Samboja ada pengedar sabu sabu.
"Atas informasi tersebut, petugas
melakukan penyelidikan di rumah yang dimaksud di Jalan Soekarno Hatta"
kata Adyama Baruna saat dihubungi poskotakaltimnews, Rabu (22/9/2021)
Sesampai di rumah tersebut, petugas melakukan
penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 8 poket sabu sabu dengan berat 2,11
gram. SA mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Samarinda.
Sementara tersangka dan barang bukti
diamankan di Polsek Samboja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun
barang bukti yang diamankan yaitu, 1 kotak aluminium yang di gunakan menyimpan
sabu, 9 poket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 2,11 gram, 1 set Alat hisap, 1
unit timbangan digital, 1 bendel plastik klip pembungkus warna bening, uang
tunai sejumlah RP. 460.000.
Menurutnya, tersangka tersebut merupakan
pengedar, karena telah didapati barang bukti sebanyak 9 poket, namun kasus
tersebut masih terus dilakukan penyelidikan.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan
Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika,
dengan ancaman diatas 5 tahun penjara" tutupnya.(*riz)