Tertib Administrasi Tingkatkan Pendapatan Daerah
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.SAMARINDA- Melalui Sosialisasi
Pengelolaan Piutang Daerah, dengan Tema sosialisasi peran penting pengelolaan
piutang daerah dalam menjaga kualitas laporan keuangan daerah melalui sinergi
Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara dengan Pemerintah
Daerah, Pemprov Kaltim mengajak seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltim maupun
Pemerintah Kabupaten/Kota tertib administrasi, sehingga dapat meningkatkan
pendapatan daerah.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara dengan
digelar sosialisasi tersebut. Kami mengajak, bersama untuk tertib administrasi,
sehingga mampu wujudkan peningkatan pendapatan daerah," kata Staf Ahli
Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Muhammad
Kurniawan, mewakili Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor ketika pembukaan
Sosialisasi Pengelolaan Piutang Daerah oleh Kanwil Ditjen Kekayaan Negara
Kalimantan Timur dan Utara, di Samarinda, Rabu 29 September 2021.
Menurut Kurniawan biasa akrab disapa,
sosialisasi ini untuk menambah wawasan pengetahuan dan kemampuan ASN Pengelola
Piutang Daerah dalam mengelola Piutang Daerah yang bermuara pada tertib
administrasi.
Karena itu, diharapkan pula akan ada
peningkatan Penerimaan Daerah yang berasal dari Piutang Daerah dan memahami
bagaimana prosedur penghapusan Piutang Daerah oleh para ASN di Lingkup Pemprov
Kaltim.
"Adapun yang perlu diperhatikan dalam
pelaksanaan pengelolaan itu, mulai proses awal usulan penghapusan sampai pada
penetapan piutang dinyatakan memenuhi syarat untuk dihapus, baik penghapusan
secara bersyarat maupun secara mutlak," jelasnya.
Hal itu, lanjut Kurniawan, sebagaimana diatur
dalam PMK No.82/PMK.06/2019 Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian dan
Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Pemprov Kaltim meminta DJKN Kalimantan Timur
dan Utara dapat membantu dan memberikan pelayanan seluruh Perangkat daerah yang
ada di Provinsi Kaltim dan Kaltara khususnya, terkait pelimpahan pengurusan
piutang yang belum tertagih kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan.
Kemudian kepada Perangkat Daerah se-Kaltim
diharapkan dapat melakukan upaya penagihan kembali secara optimal sebelum
piutang daerah tersebut diserahkan pengurusannya kepada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).(mar)