Tolak Pernikahan Dibawah Umur
Kepala KUA Tenggarong Hairillah.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR-Kantor Urusan Agama
Tenggarong tegas menolak pernikahan dibawah umur, kecuali sudah mendapatkan
dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Tenggarong.
Kepala KUA Tenggarong Hairillah mengatakan,
usia pernikahan bagi perempuan ialah 19 tahun sedangkan untuk laki laki 21
tahun, namun di Kukar maupun di Tenggarong sendiri masih ada yang melangsungkan
pernikahan dibawah umur.
"Remaja yang melangsungkan pernikahan
dibawah umur karena faktor tertentu, seperti hamil diluar nikah" kata
Hairillah saat ditemui Poskotakaltimnews, diruang kerjanya, Kamis (30/9/2021).
Lanjut dia, mereka yang ingin melangsungkan
pernikahan muda harus melengkapi administrasi terlebih dahulu di Pengadilan
Agama, jika sudah disetujui oleh Pengadilan Agama, maka pernikahan boleh
dilangsungkan, kemudian mereka berhak menerima administrasi setelah menikah.
Menurutnya, Pengadilan Agama tidak serta
merta memberikan dispensasi nikah, karena Pengadilan Agama mendapat pengawasan
dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan anak dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Dispensasi nikah tersebut sudah
tertuang dalam peraturan UU Nomor 16/2020, jadi kalau kondisinya urgent, maka
dilangsungkan pernikahan, daripada menimbulkan aib bagi keluarganya, setiap
bulan ,ada saja yang melangsungkan pernikahan dibawah umur" ucapnya.
Ia juga menyebutkan, KUA Tenggarong telah
berupaya lakukan sosialisasi terhadap remaja untuk memberikan edukasi terkait
pernikahan muda. Sosialisasi dilakukan di tempat publik, baik di balai Kelurahan,
Kecamatan, tempat ibadah. "Sosialisasi diberikan sehingga angka perceraian
bisa ditekan" tuturnya
Diketahui, data yang melangsungkan pernikahan
dibawah umur per September 2021 yaitu, 23 pengantin, sedangkan pada 2020 ada 70
pengantin, data tersebut merupakan data KUA Tenggarong yang meliputi Kecamatan
Tenggarong.(*riz)