BPSDM Gelar Uji Kompetensi Bagi Polisi Pamong Praja
Pembekalan dan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dan Kenaikan Jenjang Jabatan Satpol PP.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.SAMARINDA-Pemprov Kaltim
melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim menggelar
Pembekalan dan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dan Kenaikan Jenjang Jabatan
Satpol PP di lingkungan Pemprov dan Pemkab/Pemkot se Kaltim 2021, di Aula Utama
I BPSDM Kaltim, Selasa (05/10/2021).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat
Standarisasi dan Sertifikasi BPSDM Kementerian Dalam Negeri Dr Endang Try
Setyasih, dihadiri Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi secara luring dan Direktur Pol
PP dan Linmas Kemendagri Bernhard E Rondonuwu, Kasubdit Peningkatan Kapasitas
SDM Pol PP Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kememdagri Agustin Firstyowati,
perwakilan BKD Kaltim, serta perwakilan Satpol PP Provinsi Kaltim dan Kabupaten/Kota
se Kaltim.
Kepala Pusat Standarisasi dan Sertifikasi
BPSDM Kemendagri Dr Endang Try Setyasih mengungkapkan Kemendagri terus berupaya
untuk meningkatkan kualitas SDM Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk melalui
sertifikasi kompetensi yang diperlukan seorang ASN dalam menjalankan tugas
pokok dan fungsinya di suatu organisasi.
"Uji kompetensi saat ini sebagai hak
seorang ASN pemangku jabatan fungsional untuk kenaikan jenjang jabatan. Mudahan
uji kompetensi ini tepat sasaran dan mendapatkan hasil terbaik. Para peserta
dari Satpol PP jangan grogi, ikuti ini dengan baik. Ungkapkan semua
implementasi ketika bertugas di lapangan ketika menegakkan perda dan perkada,
pengawasan protokol kesehatan di lapangan," ungkap Endang.
Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi mengatakan
peran dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat penting dan
strategis dalam menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Sementara jumlah tenaga
Satpol PP di Kaltim juga masih terbatas dengan personil yang beragam, ada yang
sudah PNS namun ada juga yang non-PNS.
“Untuk itu, pemerintah memberi peluang dan
kesempatan Uji Kompetensi (UJK) Perpindahan Jabatan dan Kenaikan Jenjang
Jabatan Fungsional Satpol PP, dalam rangka memetakan profil dan mengukur
tingkat kompetensi Satpol PP. Standar kompetensi ini menjadi acuan pelaksanaan
uji kompetensi dalam rangka perpindahan jabatan fungsional Satpol PP,
selanjutnya untuk kenaikan jenjang jabatan baik tingkat ahli maupun terampil,”
jelas Nina Dewi.
Sebelumnya, Kabid Sertifikasi Kompetensi dan
Pengelolaan Kelembagaan BPSDM Kaltim Kresnayana melaporkan kegiatan Pembekalan
dan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dan Kenaikan Jenjang Jabatan Satpol PP
di lingkungan Pemprov dan Pemkab/Pemkot se Kaltim 2021 berlangsung selama tiga
hari, yaitu pada 5-7 Oktober 2021.
“Uji kompetensi ini dilakukan secara tatap
muka atau luring di BPSDM Kaltim. Peserta pembekalan berjumlah 26 orang,
terdiri dari Satpol PP Provinsi Kaltim sebanyak 16 orang untuk uji kompetensi
perpindahan jabatan, 5 orang Satpol PP Bontang dan 5 orang Satpol PP Balikpapan
untuk uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan,” jelasnya. (mar)