Komisi III DPRD Kalteng Belajar Soal Cagar Budaya di Kaltim
usai pertemuan rombangan Komisi III DPRD Kalteng foto bersaama
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR-Komisi III DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan
Timur (Kaltim). Rombongan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Andi Muhammad Ishak menerima
legislator provinsi tetangga itu di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur
Kaltim.
“Jujur kami sangat bangga karena sudah
dipilih menjadi provinsi yang dikunjungi,” buka Andi Muhammad Ishak, Kamis
(7/10/2021).
Kunjungan Komisi III DPRD Kalteng dalam
rangka menggali informasi terkait rencana mereka menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Cagar Budaya. Andi Ishak mengatakan sangat tepat jika legislator
Kalteng berkunjung ke Kaltim. Sebab sejarah Indonesia mencatat, situs kerajaan
pertama ditemukan di Benua Etam.
Kerajaan Kutai Martadipura berada di Muara Kaman diperkirakan berdiri sejak
abad ke-4 masehi dengan raja pertamanya, Kudungga.
“Mudah-mudahan informasi yang kami berikan
bermanfaat dan bisa membantu upaya Provinsi Kalteng untuk dapat melakukan
penyelamatan dan pelestarian cagar budaya agar tidak musnah dan hilang,”
sambung Andi Muhammad Ishak.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng Duwel
Rawing sangat mengapresiasi berbagai penjelasan yang disampaikan oleh para
pejabat dari Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Kepala Balai
Pelestarian Cagar Budaya (BPCB)
Kalimantan Muslilmin AR Effendy.
“Kami ingin belajar banyak hal tentang apa
saja yang akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya pelestarian
aset-aset kebudayaan ini,” ucap Duwel Rawing.
Mereka sangat berharap dengan perda ini semua
cerita tentang beragam cagar budaya di Kaltim, bisa tetap dilestarikan, serta
ditulis kembali sebagai warisan anak cucu.
“Kami ingin terus membangun negara, namun
dengan tetap menjaga akar budaya,” tambah Duwel Rawing.
Mereka juga ingin menggali bagaimana
pemerintah memberi dukungan dana untuk pengelolaan cagar budaya ini, baik
pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Cagar budaya kita hampir punah, karena tidak
ada yang urus. Cagar budaya kami ada Rumah Betang (rumah adat) yang berusia
lebih 100 tahun dan sudah kita lakukan rehabilitasi,” sebutnya.
Sementara Kepala Balai Pelestarian Cagar
Budaya (BPCB) Kalimantan Muslilmin AR
Effendy menegaskan menuju rancangan perda itu, maka daerah harus menyiapkan data
tentang asset-aset cagar budaya itu dengan baik, termasuk kepemilikan lahan dan
cagar budaya tersebut.(mar)