DLH Kaltim Gelar Rakorda Perlindungan Pengelola LH

img

Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup se Kaltim tahun 2021

POSKOTAKALTIMNEWS.COM.BALIKPAPAN-Dinas lingkungan Hidup (DLH)  Provinsi Kaltim melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup se Kaltim tahun 2021,  dengan tema Penyederhanaan Birokrasi Perangkat Daerah Dalam Meningkatkan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Kaltim, yang dibuka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltm E.A.Rafiddin Rizal.

Rakorda yang di gelar luring dan daring  di Swissbel Hotel Balikpapan, Kamis (14/10/2021)  panitia penyelenggara menghadirkan  narasumber  Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Dr.Cheka Virgowansyah.  Kepala Sub Direktorat Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal  Otonomi Derah Kementrian Dalam Negeri, , Eko Wulandaru SE. Kasubag Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setdaprov Kaltim  Adriani SE, M.Si. serta dihadiri dihadiri instansi lingkungan hidup, dan bagian Ortal   kabupaten kota se kaltim.

Rifiddin Rizal  mengatakan, penyelenggaraan Rakorda  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kaltim tahun ini,  adalah agenda tahunan bagi perangkat daerah lingkungan hidup dan lembagai lain yang terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kaltim.

“Rakorda ini merupakan forum koordinasi dan diskusi tukar pendapat dan berbagi pengalaman bagi para pihak dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Kaltim,”kata Rifiddin Rizal.

Dikatakan,  tujuan dilaksanakannya  Rakorda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  dianataranya adalah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, menjamin keselamatan, kesehatan, dan juga kehidupan manusia.

“Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, maka Pemerintah Daerah membentuk dinas sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan lingkungan hidup,”paparnya.

Rizal menambahkan, penyederhanaan birokrasi merupakan konsekuensi dari adanya perubahan metode kerja dan proses bisnis dalam birokrasi pemerintahan serta adanya tuntutan persaingan ekonomi global yang menghendaki pemerintah untuk bertindak cepat dan tepat dalam pengambilan keputusan.

“Kehadiran teknologi informasi telah mempercepat proses kerja dan mengurangi keterlibatan manusia dalam proses bisnis penyelenggaraan pemerintahan yang di sisi lain, kecepatan pengambilan keputusan oleh birokrasi pemerintahan menjadi faktor penting dalam persaingan ekonomi dan bisnis global saat ini,”tandas.

Sesuai kebijakan pemerintah, kata Rizal  disebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui 3 tahapan yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyertaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi berkomitmen bahwa dengan adanya penyederhanaan ini tidak akan mengurangi Kinerja Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kaltim.(mar).