Relaksasi Pejak Kendaraan Kembali Diperpanjang

img

Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Hj Ismiati

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim  terus berkomitmen  meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)  melalui  pajak kendaraan bermotor  dengan berbagai inovasi dan terobosan peningkatan sarana pelayanan, termasuk memperpanjang keringanan (Relaksasi)  Pajak Kendaraan Bermotor  (PKB)  kepada wajib pajak berupa pembebasan  denda dan bunga  administrasi kendaraan pajak bermotor (PKB) mulai tanggal 11 Oktober sampai 11 November 2021.

Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Hj Ismiati mengatakan perpanjangan relaksasi PKB hanya satu bulan saja (11 Oktober sampai 11 November 2021) dimana wajib pajak kendaraan bermotor akan diberikan diskon  5 persen untuk kendaraan roda empat dan 7,5 persen untuk kendaraan  roda dua, kemudian bebas sanksi denda.

“Perpanjangan  relaksasi  tersebut  bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah perkembangan Covid-19 yang belum pasti kapan berakhirnya dan dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian masyarakat. sehingga relaksasi  yang kita berikan dapat meringankan kewajiban pajak,”kata Ismiati, disela acara pelaksanaan vaksinasi tahap pertama yang dilaksanakan Geber IKA Unmul bekerjasama Poltekes Provinsi Kaltim, di gedung  Flanery Convention Center Samarinda, Sabtu (16/10/2021). 

Ismiati  menambahkan, perpangjangan Relaksasi PKB sudah disosialisasikan kepada  masyarakat khususnya para wajib pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dengan harapan para wajib pajak, bisa memanfaatkan perpanjangan  relaksasi ini  dengan sebaik-baiknya.  

“Dengan program relaksasi atau keringanan pembayaran PKB, diyakini akan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.Apalagi, dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Karena itu, dengan relaksasi ini, masyarakat bisa memenuhi kewajiban mereka membayar pajak kendaraannya,“tandasnya.

Ismiati menambahkan, proram perpanjangan  relaksasi PKB,   tidak lain kebijakan Gubernur Kaltim untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerimaan pajak PKB maupun BBNKB.

“Kami berharap relaksasi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik, sehingga  dapat membantu meringankan beban para wajib pajak, untuk terus melaksanakan kewajibannya,”pesan Ismiati.(mar)