Kejari Kukar Tahan PPTK Proyek Embung Tenggarong Seberang

img

Kasi Intel Faris Oktan

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Rabu (26/7/2023) kemarin, menahan tersangka (FR) selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Proyek Pembangunan Embung Desa Bukit Pariaman Tenggarong Seberang tahun 2020, yang diduga terjadi Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tommy Kristanto melalui Kasi Intel Faris Oktan mengatakan, Kejaksaan Negeri Kukar melayangkan surat pemanggilan yang kedua sebagai tersangka, namun pada pemanggilan pertama bahwa yang bersangkutan sedang sakit karena menjalani operasi.

"Kemarin kita layangkan surat pemanggilan, dan yang bersangkutan memenuhi pemanggilan tersebut dengan didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Faris Oktan kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Kamis (27/7/2023)

Kemudian, Kejaksaan Negeri langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dari pukul 10.00-14.00 Wita.

"Kita lakukan pemeriksaan, diberikan hak haknya yang didampingi oleh kuasa hukumnya, serta dilakukan pemeriksaan oleh dokter terkait dengan kesehatannya, apakah layak atau tidak untuk dilakukan penahanan," sebutnya.

Ia menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa FR dilakukan untuk penahanan di rumah tahanan (rutan) Sempaja selama 20 hari kedepan. Sementara Kejaksaan Negeri Kukar akan kebut pemberkasan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda, untuk dilakukan persidangan.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, bisa diperpanjang menjadi 40 hari kedepan. Setelah itu akan dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dilimpahkan untuk disidang. Insya Allah akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara menetapkan  3 tersangka dugaan korupsi  pembangunan embung, di Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang tahun 2020. FR  selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , kemudian AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah ditahan, dan MRC.

MRC dilakukan pemeriksaan pada 11 Juli 2023, sekitar pukul 09.00-10.00 wita. Setelah pemeriksaan langsung dilakukan penahanan ke rumah tahanan (rutan) Sempaja.

Sementara Kejari Kukar memeriksa tersangka MRC ini berkaitan dengan perannya, dalam kegiatan pembangunan Embung tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 11-30 Juli 2023. 

Sedangkan untuk tersangka AS telah dilakukan penahanan terlebih dahulu oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim, terkait dengan kasus yang berbeda. Namun Kasus AS di Kejari Kukar tetap berjalan.(riz)