DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2023

img

Rapat paripurna DPRD Kutai Kartanegara

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- DPRD Kutai Kartanegara  menggelar Rapat Paripurna ke 3 Masa Sidang I tentang Penyampaian Nota Keuangan Terhadap Raperda Perubahan APBD 2023, di ruang rapat paripurna DPRD Kukar, Senin (28/8/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, didampingi Wakil Ketua DPRD Kukar H Alif Turiadi, Siswo Cahyono, dan dihadiri Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin, anggota DPRD Kukar lainnya, dan para kepala OPD Kukar.

Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin saat menyampaikan nota keuangan perubahan 2023  mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang, pengelolaan keuangan daerah yang menjadi dasar perubahan APBD adalah, laporan realisasi semester pertama APBD. Selanjutnya perubahan APBD dapat dilakukan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi.

"Antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah," kata Rendi Solihin.

Sementara pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah, yang diformulasikan kedalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD.

Ia menyebutkan, rancangan perubahan APBD 2023 meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 640 milliar yang terdiri dari, pajak daerah sekitar 130 milliar, retribusi daerah 10 milliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sekitar 70 milliar, dan PAD yang sah sekitar 430 milliar.

"Kemudian, pendapatan transfer menjadi 8,3 triliun yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapata  transfer antar daerah," tuturnya.

Sedangkan lain lain pendapatan daerah yang sah menjadi 10 milliar, yang diantaranya merupakan pendapatan dana reducing emission from Deforestration dan Forest Degradation (REDD+) Result Based Payment.

"Adanya selisih antara anggaran pendapatan daerah, dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. Dalam rancangan Perubahan APBD 2023 defisit, namun hal tersebut masih dapat ditutup dengan penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA)," sebutnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan nota keuangan terhadap raperda tentang perubahan APBD 2023. Dari penyampaian tersebut, maka selanjutnya ditanggapi oleh pandangan umum seluruh fraksi yang ada di DPRD Kukar.

"Setelah ini dilanjutkan pemandangan umum fraksi terhadap nota keuangan rancangan peraturan daerah, tentang perubahan APBD 2023," ucap Abdul Rasyid.(riz/adv)