Komisi III Gelar RDP Terkait Rencana Pembangunan Masjid SMA Negeri 2 Tenggarong
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kutai Kartanegara
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Komisi III DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana pembangunan rumah ibadah masjid di kawasan
SMA Negeri 2 Tenggarong.
Rapat tersebut berlangsung di ruang Banmus
DPRD Kukar, Selasa (29/8/2023). Dan dipimpin oleh Anggota DPRD Kukar Ahmad
Yani, didampingi Saparuddin Pabonglean dan dihadiri oleh perwakilan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Kesra, Kecamatan Tenggarong
dan perusahaan.
Sementara RDP tersebut digelar karena adanya
permasalahan rencana pembangunan masjid yang tak kunjung terealisasi.
Ahmad Yani mengatakan, RDP tersebut untuk
mencari solusi terbaik terhadap rencana pembangunan masjid yang berada di SMA
Negeri 2 Tenggarong, bagaimana agar masjid tersebut bisa terbangun.
"Dipilihnya di SMA 2 karena dinilai
sangat strategis, karena rencananya masjid itu bukan digunakan untuk siswa
saja, tapi untuk masyarakat umum," kata Ahmad Yani kepada
Poskotakaltimnews.
Namun rencana pembangunan masjid tersebut
tidak bisa dilakukan melalui sumber APBD, karena adanya aturan aturan yang
harus dipatuhi. Maka dari itu untuk permasalahan ini solusinya, bisa
diselesaikan dengan keterlibatan pihak perusahaan, melalui CSRnya.
"Dari pertemuan ini, pihak perusahaan
siap berkontribusi, dan kalau ini memang bisa terwujud juga bisa menambah
keimanan maupun ketaqwaan masyarakat Kukar, sehingga bisa menjadi wisata
religi," sebutnya.
Dirinya berharap, kedepan masjid tersebut
bisa menjadi wisata religi, yang selalu dihampiri masyarakat untuk beribadah,
karena masjid tersebut dekat dengan pusat perkotaan.
"Nanti disana bisa diisi UMKM juga,
sehinga ekonomi juga jalannya," ungkapnya.
Sementara itu Anggota DPRD Kukar dari fraksi
P3PKS Saparuddin Pabonglean menambahkan, DPRD Kukar sangat mendukung adanya
pembangunan masjid di kawasan tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan dalam
mendorong pemerintah daerah untuk membangunkan masjid tersebut.
"Saya sudah masukan pokok pikiran
(pokir) untuk pembangunan masjid tersebut, namun tidak ada celah untuk
dibangunkan, sehingga saya dinilai ngprank (bohong) dalam mendukung pembangunan
masjid itu," ucap Saparuddin Pabonglean.
Sementara dari pengakuan pihak SMA Negeri 2 Tenggarong bahwa, belumnya terealiisasi pembangunan masjid tersebut karena masjid itu berada di SMA N 2, yang secara regulasi ialah kewenangannya pemerintah Provinsi Kaltim.
Sedangkan pemerintah
provinsi Kaltim memiliki anggaran terbatas, sehingga tidak dapat mendukung.
Kemudian, bertentantangan dengan regulasi pemerintah daerah.(riz/adv)