Komisi III Gelar RDP Terkait Rencana Pembangunan Masjid SMA Negeri 2 Tenggarong

img

Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kutai Kartanegara

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Komisi III DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait  rencana pembangunan rumah ibadah masjid di kawasan SMA Negeri 2 Tenggarong.

Rapat tersebut berlangsung di ruang Banmus DPRD Kukar, Selasa (29/8/2023). Dan dipimpin oleh Anggota DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Saparuddin Pabonglean dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Kesra, Kecamatan Tenggarong dan perusahaan.

Sementara RDP tersebut digelar karena adanya permasalahan rencana pembangunan masjid yang tak kunjung terealisasi.

Ahmad Yani mengatakan, RDP tersebut untuk mencari solusi terbaik terhadap rencana pembangunan masjid yang berada di SMA Negeri 2 Tenggarong, bagaimana agar masjid tersebut bisa terbangun.

"Dipilihnya di SMA 2 karena dinilai sangat strategis, karena rencananya masjid itu bukan digunakan untuk siswa saja, tapi untuk masyarakat umum," kata Ahmad Yani kepada Poskotakaltimnews.

Namun rencana pembangunan masjid tersebut tidak bisa dilakukan melalui sumber APBD, karena adanya aturan aturan yang harus dipatuhi. Maka dari itu untuk permasalahan ini solusinya, bisa diselesaikan dengan keterlibatan pihak perusahaan, melalui CSRnya.

"Dari pertemuan ini, pihak perusahaan siap berkontribusi, dan kalau ini memang bisa terwujud juga bisa menambah keimanan maupun ketaqwaan masyarakat Kukar, sehingga bisa menjadi wisata religi," sebutnya.

Dirinya berharap, kedepan masjid tersebut bisa menjadi wisata religi, yang selalu dihampiri masyarakat untuk beribadah, karena masjid tersebut dekat dengan pusat perkotaan.

"Nanti disana bisa diisi UMKM juga, sehinga ekonomi juga jalannya," ungkapnya.

Sementara itu Anggota DPRD Kukar dari fraksi P3PKS Saparuddin Pabonglean menambahkan, DPRD Kukar sangat mendukung adanya pembangunan masjid di kawasan tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan dalam mendorong pemerintah daerah untuk membangunkan masjid tersebut.

"Saya sudah masukan pokok pikiran (pokir) untuk pembangunan masjid tersebut, namun tidak ada celah untuk dibangunkan, sehingga saya dinilai ngprank (bohong) dalam mendukung pembangunan masjid itu," ucap Saparuddin Pabonglean.

Sementara dari pengakuan pihak SMA Negeri 2 Tenggarong bahwa, belumnya terealiisasi pembangunan masjid tersebut karena masjid itu berada di SMA N 2, yang secara regulasi ialah kewenangannya pemerintah Provinsi Kaltim.

Sedangkan pemerintah provinsi Kaltim memiliki anggaran terbatas, sehingga tidak dapat mendukung. Kemudian, bertentantangan dengan regulasi pemerintah daerah.(riz/adv)