Stok Janda di Kukar Semakin Banyak
TENGGARONG, Meski mengalami penurunan sejak 2015 lalu, namun angka
perceraian di Kukar masih terbilang cukup tinggi.
Berdasar data yang dipinjam dari Pengadilan Agama (PA) Tenggarong
angka perceraian di Kukar mengalami penurunan dalam 3 tahun terakhir. Pada
2015, kasus perceraian di Kukar mencapai 1.239 kasus. Angka ini turun menjadi
1.119 kasus di 2016. Tahun ini angka perceraian kembali turun menjadi 1.014
kasus hingga Oktober 2017. Pemicu kasus perceraian ini dipengaruhi faktor
ekonomi, kemunculan pihak ketiga dan media sosial. Faidil mengatakan, media
sosial ikut andil menghancurkan rumah tangga seseorang.
“Kebanyakan pihak perempuan yang menggugat. Pada Oktober saja,
perkara gugatan yang diajukan suami sebanyak 28 kasus, sedangkan pihak istri
sebanyak 75 kasus,” tutur Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Faidil Anwar
Kasus PHK ribuan karyawan tambang batubara dalam tiga tahun
terakhir ikut menyumbang tingginya angka perceraian di Kukar. Hanya sedikit
kasus perceraian yang berakhir dengan rujuk, namun lebih banyak gugatan cerai
yang dikabulkan pengadilan karena kedua belah pihak saling bersikukuh untuk
berpisah.
“Ada juga sang suami yang menyadari kesalahannya hingga menangis
di pangkuan istrinya saat sidang di PA, si suami janji tidak mengulang lagi.
Sehingga keduanya kembali rujuk,” ucapnya.
Faidil Anwar juga mengatakan persoalan nikah siri. untuk daerah
Hulu Mahakam dan Pesisir, kasus nikah siri sangat dominan PA Tenggarong memiliki
agenda rutin untuk menggelar sidang keliling di kecamatan terjauh di Kutai
Kartanegara (Kukar).
“Di 2017 ini, kasus paling dominan adalah Isbat Nikah/Nikah
Siri, sampai Oktober ini terdapat 360 kasus nikah siri atau perkawinan yang
tidak tercatat. Kami hanya memeriksa perkawinan itu memenuhi syarat hukum
pernikahan atau tidak, kalau memenuhi syarat perkaranya akan dikabulkan
sehingga keluar penetapan dari pengadilan agama melalui sidang yang tujuannya
agar KUA mengeluakan buku nikah,” kata Faidil.
Faidil mengatakan, setiap tahun Mahkamah Agung memberikan dana
untuk menggelar sidang keliling bagi masyarakat yang tinggal di lokasi
jauh dari kabupaten. Pengadilan akan melakukan jemput bola bekerja sama dengan
KUA dan desa. Pihak desa akan mendata warganya yang tidak punya buku nikah.
Pihak PA segera turun untuk melakukan verifikasi.
“Kalau sidang keliling itu paling banyak dijumpai nikah siri,
alasan utama warga memilih nikah siri karena biaya dikeluarkan jauh lebih
murah. Isbat itu sidangnya sekali saja sehingga kami tidak bolak-balik datang
karena ini kaitannya dengan anggaran,” ujarnya.” ujarnya.aji
Berikut Data kasus perceraian di Kukar 3 tahun terakhir:
|
Tahun |
Kasus |
|
2015 |
1.239 |
|
2016 |
1.119 |
|
tercatat sampai bulan Oktober 2017 |
1.017 |
Sumber: Pengadilan Agama Tenggarong. aji/poskotakaltimnews.com