Stok Janda di Kukar Semakin Banyak

img

TENGGARONG, Meski mengalami penurunan sejak 2015 lalu, namun angka perceraian di Kukar masih terbilang cukup tinggi.

Berdasar data yang dipinjam dari Pengadilan Agama (PA) Tenggarong angka perceraian di Kukar mengalami penurunan dalam 3 tahun terakhir. Pada 2015, kasus perceraian di Kukar mencapai 1.239 kasus. Angka ini turun menjadi 1.119 kasus di 2016. Tahun ini angka perceraian kembali turun menjadi 1.014 kasus hingga Oktober 2017. Pemicu kasus perceraian ini dipengaruhi faktor ekonomi, kemunculan pihak ketiga dan media sosial. Faidil mengatakan, media sosial ikut andil menghancurkan rumah tangga seseorang.

“Kebanyakan pihak perempuan yang menggugat. Pada Oktober saja, perkara gugatan yang diajukan suami sebanyak 28 kasus, sedangkan pihak istri sebanyak 75 kasus,” tutur Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Faidil Anwar

Kasus PHK ribuan karyawan tambang batubara dalam tiga tahun terakhir ikut menyumbang tingginya angka perceraian di Kukar. Hanya sedikit kasus perceraian yang berakhir dengan rujuk, namun lebih banyak gugatan cerai yang dikabulkan pengadilan karena kedua belah pihak saling bersikukuh untuk berpisah.

“Ada juga sang suami yang menyadari kesalahannya hingga menangis di pangkuan istrinya saat sidang di PA, si suami janji tidak mengulang lagi. Sehingga keduanya kembali rujuk,” ucapnya.

Faidil Anwar juga mengatakan persoalan nikah siri. untuk daerah Hulu Mahakam dan Pesisir, kasus nikah siri sangat dominan PA Tenggarong memiliki agenda rutin untuk menggelar sidang keliling di kecamatan terjauh di Kutai Kartanegara (Kukar).

 “Di 2017 ini, kasus paling dominan adalah Isbat Nikah/Nikah Siri, sampai Oktober ini terdapat 360 kasus nikah siri atau perkawinan yang tidak tercatat. Kami hanya memeriksa perkawinan itu memenuhi syarat hukum pernikahan atau tidak, kalau memenuhi syarat perkaranya akan dikabulkan sehingga keluar penetapan dari pengadilan agama melalui sidang yang tujuannya agar KUA mengeluakan buku nikah,” kata Faidil.

Faidil mengatakan, setiap tahun Mahkamah Agung memberikan dana untuk menggelar sidang keliling  bagi masyarakat yang tinggal di lokasi jauh dari kabupaten. Pengadilan akan melakukan jemput bola bekerja sama dengan KUA dan desa. Pihak desa akan mendata warganya yang tidak punya buku nikah. Pihak PA segera turun untuk melakukan verifikasi.

“Kalau sidang keliling itu paling banyak dijumpai nikah siri, alasan utama warga memilih nikah siri karena biaya dikeluarkan jauh lebih murah. Isbat itu sidangnya sekali saja sehingga kami tidak bolak-balik datang karena ini kaitannya dengan anggaran,” ujarnya.” ujarnya.aji

 

Berikut Data kasus perceraian di Kukar 3 tahun terakhir:

Tahun

Kasus

2015

1.239

2016

1.119

tercatat sampai bulan Oktober 2017

1.017

 

Sumber: Pengadilan Agama Tenggarong. aji/poskotakaltimnews.com