Program Bina Usaha Perdagangan Bagian dari Upaya Meningkatkan PAD
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR : Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kukar terus merealisasikan program bina usaha
perdagangan, program tersebut bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
Kepala Disperindag Kukar Arfan Boma Pratama melalui
Subkor Bidang Perdagangan Disperindag Rahmah Sartika Dwi menyebutkan, program
tersebut bagian dari pembinaan terhadap para pelaku usaha yang juga berdampak
langsung terhadap PAD.
"Pembinaan dilakukan agar pelaku usaha mendapat
rekomendasi surat izin usaha, pembinaan menyasar kepada pelaku usaha di pasar
tradisional maupun modern," sebut Rahmah Sartika Dwi pada Poskotakaltimnews, Rabu (22/11/2023).
Sehingga dengan proses tersebut, maka akan ada pajak
yang masuk ke daerah yang menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kukar.
Dalam mendirikan usaha, telah diatur pada Peraturan
Pemerintah No 112/2007 tentang pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan
dan toko modern.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Nor
53 tahun 2008 tentang pedoman penataan pasar tradisional dan pusat
perbelanjaan. Turunan dari aturtan tersebut adalah berupa Perda nomor 6 tahun
2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan
modern.
Sebagai petunjuk teknis, Pemkab Kukar mengeluarkan
Peraturan Bupati tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pembinaan pasar
tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
"Kami
juga telah menyurati toko yang belum mengurus perizinan, agar lebih mudah kami
melakukan pendataan nantinya," pungkasnya. (adv/riz)