Pj Gubernur Umumkan UMK se-Kaltim
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan penyesuaian
upah minimun kabupaten dan kota se-Kaltim tahun 2024. Pengumuman
dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi para bupati dan wali kota, saran
dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Penetapan
Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024, serta Keputusan
Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota
se-Kalimantan Timur Tahun 2024.
Penyesuaian upah miminum kabupaten dan kota
ini juga mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks
tertentu.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik kepada para wartawan di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur di Pendopo Odah Etam, Kamis (30/11/2023).
“Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu
tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat
diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” tambah Akmal.
Secara rinci upah minimum kabupaten dan kota
yang ditetapkan untuk Samarinda Rp3.497.124,13 atau naik 5,04 persen dari
Upah Minimum Kota Samarinda 2023.
Upah Minimum Kota Balikpapan 2024 sebesar
Rp3.475.595 atau naik 4,55 persen daripada Upah Minimum Kota Balikpapan 2023.
Upah Minimum Kota Bontang 2024 sebesar Rp3.549.307,67 atau naik 3,81
persen dari Upah Minimum Kota Bontang 2023.
Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2024
sebesar Rp3.536.506,28 atau naik 4,18 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai
Kartanegara 2023. Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2024 sebesar Rp3.515.324
atau naik 4,74 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2023.
Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2024 sebesar
Rp3.711.017,82 atau naik 4,50 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai
Barat 2023. Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2024 sebesar Rp3.372.362 atau
naik 3,40 persen dari Upah Minimum Kabupaten Paser 2023. Upah Minimum
Kabupaten Penajam Paser Utara 2024 sebesar Rp3.715.817,74 atau naik 4,35
persen dari Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2023. Dan Upah
Minimum Kabupaten Berau 2024 Rp3.832.297 atau naik 4,26 persen dari
UMK Berau 2023.
“Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman
tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan
kepada bupati/wali kota se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di
wilayahnya masing-masing,” sambung Akmal.
Sementara Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani
Erawadi menjelaskan upah minimum kabupaten dan kota yang diumumkan Pj Gubernur
Akmal Malik adalah Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) yang harus dipedomani
oleh semua perusahaan di Kaltim.
Nilai UMK lanjut Rozani, lebih tinggi dari
UMP Upah Minimum Provinsi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pj Gubernur
Kaltim.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu
mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak
melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya.
Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran
lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” tegas Rozani.
Rozani menegaskan bahwa patokan upah ini
hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk
masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah
masing-masing perusahaan.
“Mudah-mudahan Kaltim damai-damai saja ya,”
harap Pj Gubernur Akmal menambahkan.(mar)