Anggota Komisi II DPRD Berau, Minta Penegakan Aturan Trotoar yang Lebih Tegas

img

POSKOTAKALTIMNEWS,BERAU : Dalam menanggapi permasalahan maraknya pedagang Pertamini yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan, Elita Herlina, Anggota Komisi II DPRD Berau, menyampaikan keprihatinannya. Meski aturan yang melarang penggunaan trotoar untuk kepentingan bisnis telah ditetapkan, namun masih banyak pedagang nekat mengabaikannya.

"Trotoar seharusnya untuk pejalan kaki, tetapi malah menjadi kontroversial karena pedagang pertamini memadati area tersebut," ujar Elita Herlina, baru-baru ini .

Ia menegaskan bahwa keberanian pedagang ini meningkatkan risiko kecelakaan dan bahaya bagi pejalan kaki yang terpaksa turun ke badan jalan. Anggota DPRD Berau berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat menegakkan kembali aturan yang ada dan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang masih membandel menggunakan trotoar untuk berjualan.

"Dampak dari penyalahgunaan trotoar ini sangat signifikan, terutama dalam hal keselamatan para pejalan kaki. Mereka seharusnya merasa aman di trotoar, tetapi kini merasa terancam akibat keberanian pedagang yang mengambil tempat tersebut tanpa memperhatikan konsekuensi yang mungkin timbul," tambahnya.

Elita Herlina menekankan perlunya pihak berwenang tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pedagang memahami lebih baik fungsi trotoar.

Sementara itu Ketua DPRD Berau, Madri Pani menyampaikan komentarnya spesipik terhadap ancaman penutupan Pertamini yang dianggap bertentangan dengan UU Migas Pasal 55 dan Surat Edaran Nomor 500/186-EK.II tentang Penertiban BBM dan LPG 3 kilogram.

Madri mengakui bahwa Pertamini merupakan penjualan BBM tanpa izin, namun menggarisbawahi manfaatnya bagi masyarakat dalam mendapatkan bahan bakar yang mudah diakses.

Madri menyatakan bahwa secara hukum, keberadaan Pertamini memang melanggar aturan, tetapi dari sisi manfaat, banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya fasilitas ini.

"Meskipun ilegal, Pertamini dinilai memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian pemiliknya dan mempermudah akses masyarakat terhadap BBM," ucap Madri Pani, Sabtu (24/2/2024).

Jika Pertamini dianggap melanggar undang-undang dan berpotensi membahayakan konsumen, Madri menyerahkan penanganan masalah tersebut kepada instansi yang berwenang.  Ia berharap agar solusi yang tepat dapat ditemukan tanpa menutup secara langsung, melainkan melalui pendekatan dan dialog dengan para pelaku usaha Pertamini.

Madri menyarankan pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha Pertamini, terkait isi surat edaran dan undang-undang migas yang berlaku.

"Upaya pendekatan dan edukasi akan lebih efektif daripada tindakan langsung penutupan, dengan harapan agar pemahaman masyarakat terhadap aturan dapat ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran di masa mendatang," jelasnya. (sep/Nad/Advetorial)