Anggota Komisi II DPRD Berau, Minta Penegakan Aturan Trotoar yang Lebih Tegas
POSKOTAKALTIMNEWS,BERAU : Dalam menanggapi permasalahan
maraknya pedagang Pertamini yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan,
Elita Herlina, Anggota Komisi II DPRD Berau, menyampaikan keprihatinannya.
Meski aturan yang melarang penggunaan trotoar untuk kepentingan bisnis telah
ditetapkan, namun masih banyak pedagang nekat mengabaikannya.
"Trotoar
seharusnya untuk pejalan kaki, tetapi malah menjadi kontroversial karena
pedagang pertamini memadati area tersebut," ujar Elita Herlina, baru-baru
ini .
Ia menegaskan
bahwa keberanian pedagang ini meningkatkan risiko kecelakaan dan bahaya bagi
pejalan kaki yang terpaksa turun ke badan jalan. Anggota DPRD Berau berharap
agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat menegakkan kembali aturan
yang ada dan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang masih membandel
menggunakan trotoar untuk berjualan.
"Dampak
dari penyalahgunaan trotoar ini sangat signifikan, terutama dalam hal
keselamatan para pejalan kaki. Mereka seharusnya merasa aman di trotoar, tetapi
kini merasa terancam akibat keberanian pedagang yang mengambil tempat tersebut
tanpa memperhatikan konsekuensi yang mungkin timbul," tambahnya.
Elita Herlina
menekankan perlunya pihak berwenang tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga
melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pedagang memahami lebih baik fungsi
trotoar.
Sementara itu
Ketua DPRD Berau, Madri Pani menyampaikan komentarnya spesipik terhadap ancaman
penutupan Pertamini yang dianggap bertentangan dengan UU Migas Pasal 55 dan Surat Edaran Nomor 500/186-EK.II tentang Penertiban BBM dan LPG 3 kilogram.
Madri
mengakui bahwa Pertamini merupakan penjualan BBM tanpa izin, namun
menggarisbawahi manfaatnya bagi masyarakat dalam mendapatkan bahan bakar yang
mudah diakses.
Madri
menyatakan bahwa secara hukum, keberadaan Pertamini memang melanggar aturan,
tetapi dari sisi manfaat, banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya
fasilitas ini.
"Meskipun
ilegal, Pertamini dinilai memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian
pemiliknya dan mempermudah akses masyarakat terhadap BBM," ucap Madri
Pani, Sabtu (24/2/2024).
Jika
Pertamini dianggap melanggar undang-undang dan berpotensi membahayakan
konsumen, Madri menyerahkan penanganan masalah tersebut kepada instansi yang
berwenang. Ia berharap agar solusi yang
tepat dapat ditemukan tanpa menutup secara langsung, melainkan melalui
pendekatan dan dialog dengan para pelaku usaha Pertamini.
Madri
menyarankan pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada
masyarakat, khususnya pelaku usaha Pertamini, terkait isi surat edaran dan
undang-undang migas yang berlaku.
"Upaya
pendekatan dan edukasi akan lebih efektif daripada tindakan langsung penutupan,
dengan harapan agar pemahaman masyarakat terhadap aturan dapat ditingkatkan
untuk mencegah pelanggaran di masa mendatang," jelasnya.
(sep/Nad/Advetorial)