DPRD Terima Petisi, Serikat Pekerja Balikpapan Tolak PP 21/2024
POSKOTAKALTIMNEWS,
BALIKPAPAN:
Serikat Buruh Muslimin - Nahdlatul Ulama (Sarbumusi-NU) dan Serikat Pekerja
Nasional (SPN) Balikpapan bersama-sama mengunjungi kantor DPRD Balikpapan untuk
menyampaikan petisi penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun
2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja buruh.
Ketua Sarbumusi Balikpapan, Rustam Syachrianto, menilai PP tersebut sangat merugikan pekerja buruh.
"Selain
potongan gaji untuk jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan, pekerja juga
dibebani potongan pajak, Jaminan Hari Tua (JHT), dan jaminan kehilangan
pekerjaan," jelasnya.
Rustam
menambahkan bahwa meskipun Tapera ditunda hingga 2027, program ini tetap
dianggap tidak perlu.
"Peserta
harus menunggu 10 tahun sebelum bisa memanfaatkan dana Tapera, sementara
jaminan sosial lain sudah memberikan solusi cepat dengan dana subsidi.
Ini
lebih efisien karena dalam satu tahun dana sudah bisa digunakan untuk
pembangunan rumah," katanya.
Menurut
Rustam, munculnya PP 21 ini merupakan akibat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Tapera, yang pembahasannya tidak relevan dan tidak melibatkan
pihak terkait.
"Kami
merasa kecolongan karena pembahasan UU tersebut tidak melibatkan serikat
pekerja atau pihak-pihak yang terkena dampak," ungkapnya.
Di
tempat yang sama, Koordinator Komisi IV DPRD Balikpapan, Budiono, mengatakan
bahwa pihaknya telah menerima petisi penolakan tersebut.
"Program
Tapera sudah tercakup dalam jaminan sosial lain yang ada, sehingga pekerja
merasa program ini redundant," ujarnya.
Meskipun
pemerintah sudah menunda pelaksanaan PP ini, para pekerja buruh di Balikpapan
tetap bersikeras menolak PP tersebut secara keseluruhan.
"Penolakan
ini bukan hanya untuk ditunda, tetapi kami meminta agar PP ini dibatalkan
sepenuhnya," tegas Budiono.
"Petisi
ini akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD agar segera ditindaklanjuti,"
tutup Budiono.(adv/rud)