Dua Kepala Kampung di Berau Tidak Penuhi Kriteria Perpanjangan Masa Jabatan
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menyatakan
bahwa dua Kepala Kampung (Kakam) tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan masa
jabatan.
Dari total 100 Kakam yang
dikukuhkan untuk perpanjangan, Kakam Sei Bebanir Bangun dan Kakam Teluk Sumbang
tidak masuk kriteria karena kedua kampung tersebut saat ini dijabat oleh
Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Kepala Kampung.
Tenteram Rahayu menjelaskan bahwa
sesuai ketentuan perundang-undangan, ketika kampung sedang dijabat oleh Pj
Kepala Desa, maka tidak bisa mengikuti aturan terbaru terkait masa jabatan
Kakam.
"Kedepannya, kami akan
memfasilitasi proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) melalui Musyawarah
Desa," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menunggu aturan turunan dari pusat serta surat edaran (SE) Mendagri terkait Pilkades Antar Waktu. Tenteram menambahkan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan ini, otomatis akan ada beberapa perubahan dan peringatan khusus yang harus diperhatikan oleh Kakam, terutama dalam pengelolaan anggaran.
"Jabatan Pj dan Plt harus
dituntaskan karena nantinya juga menyangkut persoalan laporan pengelolaan
anggaran kampung," tegasnya. (Sep/Nad)