Dua Kepala Kampung di Berau Tidak Penuhi Kriteria Perpanjangan Masa Jabatan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menyatakan bahwa dua Kepala Kampung (Kakam) tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan masa jabatan.

 

Dari total 100 Kakam yang dikukuhkan untuk perpanjangan, Kakam Sei Bebanir Bangun dan Kakam Teluk Sumbang tidak masuk kriteria karena kedua kampung tersebut saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Kepala Kampung.

 

Tenteram Rahayu menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, ketika kampung sedang dijabat oleh Pj Kepala Desa, maka tidak bisa mengikuti aturan terbaru terkait masa jabatan Kakam.

 

"Kedepannya, kami akan memfasilitasi proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa," ujarnya.

 

Selain itu, pihaknya juga menunggu aturan turunan dari pusat serta surat edaran (SE) Mendagri terkait Pilkades Antar Waktu. Tenteram menambahkan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan ini, otomatis akan ada beberapa perubahan dan peringatan khusus yang harus diperhatikan oleh Kakam, terutama dalam pengelolaan anggaran.

"Jabatan Pj dan Plt harus dituntaskan karena nantinya juga menyangkut persoalan laporan pengelolaan anggaran kampung," tegasnya. (Sep/Nad)