2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
TENGGARONG, Satuan Reserta Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap dua pengedar narkoba
berinisial HR (33) warga Jalan Gunung Belah, Gang Tanjung 1 RT 49,
Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong dan J (39) warga Desa Loa Ulung, Dusun
Kampung Kajang, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Resnarkoba
Iptu Romi, melalui KBO Iptu Darnuji mengatakan, untuk kedua pengedar tersebut
ditangkap di dua tempat yang berbeda.
“ Pertama kami menangkap HR diirumahnya Waktu
kami lakukan penggerebekan hingga penggeledahan, kami menemukan satu poket
narkoba ukuran besar seberat 17,26 gram di kantong celana bagian depan sebelah
kanan yang tergantung di kamar. Selain itu kami juga mengamankan pipet, bong,
serta timbangan digital yang disimpan di bawah kolong jembatan rumahnya,” jelas
Darnuji saat pers di ruangnya.
Usai diamankan, Tersangka HR memberitahukan kepada pihak
kepolisian kalau rekannya bernama J juga menyimpan sabu di rumahnya. Dri
info tersebut langsung dilakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah J di
Dusun Loa Ulung Tenggarong Seberang.
“ Waktu pelaku ini J mau di tangkap tersangka tidak bisa apa
hanya pasrah di rumah dangan kami langsung mengamankan tersangka . Untuk barang
bukti kami mengamankan sabu, pipet kaca dan satu plastik klip "paparnya.
Tertangkapnya kedua pengedar isabu ini terang Darnuji, berkat
informasi dari masyarakat. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke
Mapolres Kukar untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
“ Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”
ujarnya.ric/poskotakaltimnews.com