Gelar Rakor, KPU Kukar Sampaikan 7 Point Penting Pilkada 2024

img

(Rakor KPU Kukar bersama pihak terkait/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk Mewujudkan Pemilihan Serentak Yang Parsitifatif Terbuka dan Berakuntabilitas Publik, diruang rapat kantor KPU Kukar,  Rabu (18/9/2024) malam,

Rakor dibuka oleh Plh Ketua KPU Kukar Wiwin  dan didampingi Komisioner KPU Kukar Muhammad Rahman, serta Muhammad Amin,dihadiri Bawaslu Kukar, perwakilan LO Bapaslon, Partai Politik, Polres Kukar, Kodim 0906 Kukar, Satpol PP, Pemantau Pilkada dari HMI.

Disampaikan Wiwin dengan diadakanya rakor tersebut pihak KPU Kukar berharap semua tahapan berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

“Harapan semua berjalan sesuai tahapan sebagaimana sesuai jadwal.” ungkap Wiwin saat membuka Rakor.

Pada rakor ini membahas 7 point penting terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2024, yang akan memasuki tahapan penetapan pada 22 September. Kemudian dilanjutkan masa kampanye yang dimulai pada 25 September. Dan membahasa terkait dengan RKDK pelaporan dana kampanye bagi Bapaslon yang ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya.

Adapun 7 point tersebut yang yakini terkait, Dasar Hukum, Tahapan Kampanye Pemilihan, Istilah-Istilah Kampanye Pemilihan, Unsur-Unsur Pelaksanaan Kampanye Pemilihan, Materi Kampnye Pemilihan, Metode Kampanye Pemilihan dan Larangan.

Muhammad Amin yang menjelaskan beberapa point tersebut mengatakan alasan pihak KPU Kukar melakukan Rakor ini, yaitu agar sosialisasi terkait regulasi ini dapat dipahami dan dipedomani oleh masing-masing baik Bapaslon, LO Bapaslon, maupun pihak yang berkaitan.

“Sejauh ini dasar kami melakukan kegiatan ini duluan ya kita mengejar agar sebelum masuk ke tahap kampanye, kita sudah selesai melakukan sosialisasi ke Bapaslon.“ ujar Amin kepada awak media

Ia juga menambahakan berbeda dari Pilkada sebelumnya, pada Pilkada 2024 ini KPU telah menyiapkan aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye). Sehingga memudahkan terkait dengan pelaporan dana nantinya.

“Kalau dulu di 2020 itu masih belum ada Sikadek (aplikasi) kalo sekrng ada dan sudah membackup terkait kampanye juga. Mulai pemilu 2024 ini supaya pengaturan lebih terintegrasi makanya kita menggunakan Sikadeka itu. Jadi kampanye dan pelaporan dana masuknya disitu.”tutupnya.(adv/tan)