Sidang MK Agenda Penyampaian Jawaban Termohon, KPU Kukar Berikan Tanggapan Posita Pemohon

img

(Proses persidangan di MK, Jakarta. Kamis (23/1/2025)/pic:Tangakapanlayar)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Memasuki babak persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam agenda penyampaian jawaban yang dilaksanakan di Jakarta Kamis (23/1/2025).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai pihak termohon melalui tim kuasa hukumnya, menyampaikan beberapa point jawaban atas gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ir. Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si., dan Akhmad Zais, S.Sos., sebagai pihak pemohon terkait hasil Pilkada 2024.

Melalui kuasa hukum KPU Kukar mengungkapkan dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 dianggap tidak memenuhi syarat formal maupun material.

Selain itu gugatan tidak menyasar perselisihan hasil perolehan suara sebagaimana yang diatur dalam peraturan, melainkan menyoroti persyaratan pencalonan paslon nomor urut 1, Drs. Edi Damansyah, M.Si., dan H. Rendi Solihin, yang telah ditetapkan sebagai paslon dengan perolehan suara mayoritas sebesar 259.489 suara (68,7%). 

Lebih lanjut, dijelaskan juga bahwa sesuai Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada, objek sengketa yang diajukan ke MK harus terkait dengan perselisihan hasil perolehan suara. Namun, menurut tim kuasa hukum KPU Kukar dalam gugatan pemohon lebih berfokus pada dugaan pelanggaran dalam proses verifikasi pencalonan, yang sudah diselesaikan di tahap sebelumnya. 

“Pada pokoknya pemohon mendalilkan pasangan calon Bupati Edi Damansyah tidak memenuhi persyaratan calon. Dari semua uraian dalil pemohon hanya itu pada intinya ” ungkap Kuasa Hukum KPU Kukar Hifdzil Alim pada persidangan.

KPU Kukar juga menyebutkan bahwa seluruh tahapan verifikasi administrasi telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan semua pasangan calon telah dinyatakan memenuhi syarat sebelum pemilihan dilaksanakan. 

Dalam keterangannya, KPU juga menyoroti bahwa gugatan pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas perselisihan hasil pemilu. Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada, dengan total suara sah sebanyak 377.765, selisih suara maksimal untuk pengajuan sengketa adalah 1% atau 3.778 suara. 

Namun, selisih suara antara paslon nomor 2 dan paslon nomor 1 mencapai 224.726 suara (59,5%), sehingga gugatan tidak memenuhi syarat formal.

Diketahui sebelumnya, keabsahan keputusan KPU terkait penetapan paslon dan hasil Pilkada Kutai Kartanegara 2024 juga telah diuji di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin.

Putusan PT TUN menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena gugatan tidak menyangkut kepentingan langsung dan objektif. Mahkamah Agung kemudian memperkuat putusan tersebut dengan menolak kasasi pemohon melalui Putusan Nomor 813 K/TUN/PILKADA/2024. 

Selain tidak memenuhi syarat formal, kuasa hukum KPU Kukar juga menyatakan bahwa gugatan pemohon bersifat kabur atau obscuur libel. Petitum yang diajukan dianggap tidak konsisten, di mana pemohon meminta pembatalan hasil Pilkada sekaligus pemungutan suara ulang untuk pemohon. Hal ini dianggap tidak dapat dikabulkan secara bersamaan karena implikasi hukum yang saling bertentangan. 

Dalam hal ini juga, berdasarkan salinan draf Jawaban Termohon KPU Kukar terhadap Permohonan pada perkara nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025. KPU Kutai Kartanegara menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 telah berjalan transparan dan profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hal ini di pertegas pada salinan tersebut halaman 16. Yang menegaskan “Termohon telah melaksanakan tahapan pencalonan dan penelitian persyaratan administrasi pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”katanya. (adv/tan)