Efisiensi Anggaran 2025 Tak Berdampak pada Gaji dan Tunjangan Pegawai di Kukar
(Sekertaris Daerah Kukar Sunggono/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan efisiensi anggaran dalam APBN
dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini bertujuan
menghemat anggaran sebesar Rp306,7 triliun dengan pemangkasan belanja
Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta pengurangan alokasi
Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.
Meski demikian, Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan
berdampak pada belanja pegawai.
Saat dikonfirmasi awak
media Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa seluruh hak
pegawai, termasuk gaji, tunjangan, serta honorarium bagi 5.776 Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru direkrut, tetap aman.
"Kami pastikan
efisiensi anggaran ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai. Semua tetap
terjamin," ungkap Sunggono saat diwawancarai Sunggono di ruang kerjanya,
Kamis (13/02/2025)
Sunggono menjelaskan bahwa
belanja pegawai di Kukar tetap dalam batas aman, yakni tidak melebihi 30 persen
dari total APBD.
“Dengan APBD Kukar yang
mencapai Rp12 triliun, alokasi belanja pegawai sebesar Rp2,4 triliun masih
mencukupi tanpa adanya tunggakan atau keterlambatan pembayaran.” tandasnya.
Ia juga memastikan bahwa
untuk semua hak pegawai di Kukar akan tetap terpenuhi dan tidak ada yang
tertunda, meskipun adanya kebijakan efisiensi anggaran. (adv/tan)