Efisiensi Anggaran 2025 Tak Berdampak pada Gaji dan Tunjangan Pegawai di Kukar

img

(Sekertaris Daerah Kukar Sunggono/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan efisiensi anggaran dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini bertujuan menghemat anggaran sebesar Rp306,7 triliun dengan pemangkasan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun. 

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada belanja pegawai.

Saat dikonfirmasi awak media Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa seluruh hak pegawai, termasuk gaji, tunjangan, serta honorarium bagi 5.776 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru direkrut, tetap aman. 

"Kami pastikan efisiensi anggaran ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai. Semua tetap terjamin," ungkap Sunggono saat diwawancarai Sunggono di ruang kerjanya, Kamis (13/02/2025)

Sunggono menjelaskan bahwa belanja pegawai di Kukar tetap dalam batas aman, yakni tidak melebihi 30 persen dari total APBD.

“Dengan APBD Kukar yang mencapai Rp12 triliun, alokasi belanja pegawai sebesar Rp2,4 triliun masih mencukupi tanpa adanya tunggakan atau keterlambatan pembayaran.” tandasnya.

Ia juga memastikan bahwa untuk semua hak pegawai di Kukar akan tetap terpenuhi dan tidak ada yang tertunda, meskipun adanya kebijakan efisiensi anggaran. (adv/tan)