DPRD Akan Gunakan Hak Interpelasi Soal Kekosongan Wabup Kukar

img

TENGGARONG, DPRD Kutai Kartanegara pada Selasa 7 Mei 2019 lalu menggelar Rapat Paripurna ke  6, dengan acara penyampaian hak interpalasi DPRD Kutai Kartanegara.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Rudiansyah dihadiri para anggota DPRD Kutai Kartanegara.

Wakil Ketua DPRD Kukar Supriyadi menyebut, sah dan wajar anggota mengusulkan adanya hak interplasi melalui rapat Paripurna DPRD.

“Ada beberapa hal yang mendorong munculnya usulan dari anggota adanya hak interplasi tersebut, dimana interplasi dilakukan untuk menanyakan beberapa kebijakan startegis,” kata Supriyadi yang merupakan Ketua DPD PAN Kukar tersebut.

Salah satunya menurut Supriyadi terkait dengan kekosongan posisi jabatan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, dimana secara mekanismenya Bupati selayaknya segera mengajukan nama pendampingnya ke DPRD.

“Sebenarnya hak interplasi sejauh komunikasi terbangun semua bisa terkomunikasikan, apalagi DPRD memang lembaga lintas fraksi dan Parpol. Dan interplasi merupakan hal wajar untuk hak tanya dan ini ada ketentuan yang mengaturnya,” papar Supriyadi.

Dan perlu diketahui bahwa Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Seperti diketahui bahwa hingga saat ini Bupati Kukar Edi Damansyah belum mengajukan secara resmi nama calon Wakil Bupati mendampingi dirinya disisa masa akhir jabatan sampai 2021 mendatang.awi/poskotakaltimnews.com