Pemprov Kaltim Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Juni 2025
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Program kebijakan Gratispol yang digagas Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud diimplementasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengumumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Dalam penejelasannya Sarah A.K Ranteupa,
PLO UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Induk Berau,
menjelaskan bahwa program pemutihan ini mencakup berbagai keringanan bagi
masyarakat, terutama dalam hal penghapusan tunggakan pajak kendaraan.
Pemutihan ini berlaku untuk
tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat
hanya perlu membayar PKB untuk tahun berjalan. “Dalam arti jika pajak mati
selama tiga tahun, maka dua tahun sebelumnya akan dibebaskan,” ungkap Sarah.
Selain itu, program ini juga
membebaskan denda keterlambatan PKB, baik untuk tunggakan maupun tahun
berjalan. Namun, pembebasan ini tidak mencakup keterlambatan pada kendaraan
baru, mutasi antarprovinsi, perubahan bentuk kendaraan, penggantian mesin,
maupun kendaraan hasil lelang yang belum terdaftar.
Jika jatuh tempo pajak di Januari
2025 dan belum dibayar, maka denda tetap dihapus. Jadi bisa dimanfaatkan oleh
masyarakat, baik yang pajaknya lama belum dibayar maupun baru saja jatuh tempo.
Masyarakat dapat melakukan
pembayaran melalui seluruh layanan Samsat yang tersedia, baik Samsat Induk,
Samsat Pembantu, mobil Samsat Keliling, maupun melalui payment point Bank
Kaltim.
“Selain itu, sistem pembayaran
daring seperti e-Samsat, Tokopedia, dan beberapa aplikasi mobile banking juga
telah terintegrasi,” tukasnya lagi.
Tingginya antusiasme warga Berau
terlihat dari lonjakan jumlah wajib pajak yang mengurus kewajibannya di hari
pertama program berlangsung. Hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang
menunda pembayaran selama masa cuti bersama, serta besarnya minat terhadap
program pemutihan ini.
“Namun, kami juga menemukan
beberapa kesalahpahaman di masyarakat. Banyak yang mengira pemutihan ini
menghapus seluruh kewajiban pajak, padahal hanya tunggakan tahun sebelumnya
saja yang dibebaskan. Untuk tahun berjalan, pajak tetap harus dibayar,” tegas
Sarah.
Program ini juga mencakup
pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dan pembebasan denda
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Meski demikian,
komponen pokok SWDKLLJ tetap wajib dibayar karena merupakan wewenang Jasa
Raharja.
Sementara itu, biaya lain seperti
plat nomor (TNKB), STNK, dan BPKB tidak termasuk dalam pemutihan, karena
tergolong sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat tetap wajib
membayar biaya administrasi tersebut.
“Terkadang poin ini juga disalahpahami, sehingga kami mencantumkannya secara jelas dalam brosur agar masyarakat bisa memahami,” tambah Sarah. Untuk keperluan pengurusan, masyarakat cukup membawa STNK dan KTP. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui akun Instagram @uptdpprdbapendaberau, Call Center WhatsApp, atau langsung datang ke Kantor UPTD SAMSAT Induk Berau.
Sarah berharap masyarakat Kabupaten Berau bisa memanfaatkan program ini dengan maksimal, mengingat masa pelaksanaannya yang terbatas.
"Semoga melalui program ini, kendaraan yang sudah
lama menunggak bisa kembali tertib pajak. Manfaatkan kesempatan ini
sebaik-baiknya,” tutupnya. (sep/FN)