Akibat Pemilih Tak Terdaftar Ikut Mencoblos, Satu TPS di Kukar Lakukan Pengulangan PSU

img

KPU Kukar gelar sosialisasi bersama pihak terkait mengenai PSU susulan di TPS 3 Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang/pic:tanty

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan Februari lalu. Telah sukses digelar pada Sabtu (19/04/2025).

 

Namun meski pelaksanaan telah usai, terjadi sebuah peristiwa yang tidak diinginkan, sehingga mengakibatkan salah satu TPS harus melalukan pengulangan PSU. Tepatnya di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar mengambil langkah cepat menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait, guna membahas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rapat ini digelar pada Minggu (20/04/2025) malam.

 

Usai memimpin rapat sosialisasi, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menjelaskan sebab dilakukan pengulangan PSU di Desa Bukit Raya Tersebut.

 

Pengulangan PSU yang dilakukan di TPS 003 Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang ini, dikarenakan terdapat warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada 27 November 2024 lalu, namun tetap mencoblos di TPS tersebut pada Sabtu (19/04/2025).

 

“Atas peristiwa ini, TPS 003 harus melaksanakan PSU khusus atau susulan,” ujar Rudi

 

Lanjut Rudi, peristiwa tersebut terjadi pada hari pelaksanaan PSU Kukar yang dilaksanakan serentak pada Sabtu (19/04/2025).

 

“Warga tersebut hanya membawa KTP elektronik mereka. Petugas KPPS sudah menolak sehingga terjadi perdebatan. Setelah perdebatan itu yang bersangkutan melapor ke ketua RT. 17 lantaran tidak dapat mencoblos,” kata Rudi

 

Lanjut Rudi, Ketua RT.17 memang mengakui bahwa warga tersebut memang warganya. Akhirnya warga tersebut kemudian di masukan oleh petugas KPPS setempat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sehingga warga tersebut dapat mencoblos.

 

“Sesuai aturan pemilih pada PSU hanya warga yang terdaftar pada DPT Pilkada 2024 tidak ada penambahan. Tapi atas insiden itu diputuskan TPS ini akan melaksanakan PSU susulan dan khusus ,” Tegas Rudi.

 

Rudi mengungkapkan bahwa pihak KPU Kukar bersama pihak terkait telah menyepakati dilaksanakannya PSU susulan di TPS 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang ini pada hari Selasa (22/04/2025) besok.

 

Ketua KPU Kukar tersebut juga menekankan bahwa peristiwa yang terjadi di TPS 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong seberang ini telah melanggar regulasi yang tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 626/PL.02.6-SD/06/2025. Serta putusan MK nomor 195 tahun 2025 mengenai pelaksanaan PSU Pilkada.

 

“Dalam regulasi tersebut sangat jelas menegaskan bahwa hanya pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK pada Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 lalu yang boleh menggunakan hak pilihnya pada PSU,” jelasnya

 

Saat ditanya terkait jumlah DPT di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Rudi mengatakan terdapat 566 jumlah DPT di desa tersebut.

 

Atas terjadinya insiden pengulangan PSU di TPS 003 di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang memastikan bahwa peristiwa tersebut murni diakibatkan human error.

 

“Kejadian ini murni karena petugas kurang cermat menghadapi situasi ini. Jadi nanti petugas KPPS di TPS 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang pada pelaksanaaanya PSU tetap dijalankan oleh petugas KPPS yang sama. Logistik dari KPU Kukar pun sudah siap, dan diantarkan kembali,” tandasnya.

 

Terkait undangan Rudi mengatakan undangan akan tetap di sampaikan kepada para warga DPT TPS 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan harapan mereka tetap akan turut berpartisipasi pada PSU Khusus pada Selasa (22/04/2025) besok.

 

“ Para petugas PPK juga terus bergerak, seperti woro-woro di TPS 003 itu sehingga masyarakat tau akan ada pengulangan pelaksanaan PSU,” tambah Rudi

 

Dengan adanya pengulangan PSU di satu TPS yang ada di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang ini, Rudi memastikan PSU susulan ini tidak akan mempengaruhi tahapan pleno di kecamatan dan kabupaten. Dan tetap berjalan sesuai jadwal. (Tan)