Akibat Pemilih Tak Terdaftar Ikut Mencoblos, Satu TPS di Kukar Lakukan Pengulangan PSU
KPU Kukar gelar sosialisasi bersama pihak terkait mengenai PSU susulan di TPS 3 Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang/pic:tanty
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar) Tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada
bulan Februari lalu. Telah sukses digelar pada Sabtu (19/04/2025).
Namun meski pelaksanaan telah
usai, terjadi sebuah peristiwa yang tidak diinginkan, sehingga mengakibatkan
salah satu TPS harus melalukan pengulangan PSU. Tepatnya di Desa Bukit Raya,
Kecamatan Tenggarong Seberang.
Menindaklanjuti hal tersebut,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar mengambil langkah cepat menggelar sosialisasi
dan rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait, guna membahas pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rapat ini digelar pada Minggu (20/04/2025) malam.
Usai memimpin rapat sosialisasi,
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menjelaskan sebab dilakukan pengulangan PSU di
Desa Bukit Raya Tersebut.
Pengulangan PSU yang dilakukan di
TPS 003 Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang ini, dikarenakan terdapat warga
yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada 27 November 2024 lalu, namun
tetap mencoblos di TPS tersebut pada Sabtu (19/04/2025).
“Atas peristiwa ini, TPS 003 harus
melaksanakan PSU khusus atau susulan,” ujar Rudi
Lanjut Rudi, peristiwa tersebut
terjadi pada hari pelaksanaan PSU Kukar yang dilaksanakan serentak pada Sabtu
(19/04/2025).
“Warga tersebut hanya membawa KTP
elektronik mereka. Petugas KPPS sudah menolak sehingga terjadi perdebatan.
Setelah perdebatan itu yang bersangkutan melapor ke ketua RT. 17 lantaran tidak
dapat mencoblos,” kata Rudi
Lanjut Rudi, Ketua RT.17 memang
mengakui bahwa warga tersebut memang warganya. Akhirnya warga tersebut kemudian
di masukan oleh petugas KPPS setempat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
sehingga warga tersebut dapat mencoblos.
“Sesuai aturan pemilih pada PSU
hanya warga yang terdaftar pada DPT Pilkada 2024 tidak ada penambahan. Tapi
atas insiden itu diputuskan TPS ini akan melaksanakan PSU susulan dan khusus ,”
Tegas Rudi.
Rudi mengungkapkan bahwa pihak KPU
Kukar bersama pihak terkait telah menyepakati dilaksanakannya PSU susulan di
TPS 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang ini pada hari Selasa
(22/04/2025) besok.
Ketua KPU Kukar tersebut juga
menekankan bahwa peristiwa yang terjadi di TPS 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan
Tenggarong seberang ini telah melanggar regulasi yang tertuang dalam Surat
Dinas KPU RI Nomor 626/PL.02.6-SD/06/2025. Serta putusan MK nomor 195 tahun
2025 mengenai pelaksanaan PSU Pilkada.
“Dalam regulasi tersebut sangat
jelas menegaskan bahwa hanya pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK pada
Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 lalu yang boleh menggunakan hak
pilihnya pada PSU,” jelasnya
Saat ditanya terkait jumlah DPT di
Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Rudi mengatakan terdapat 566
jumlah DPT di desa tersebut.
Atas terjadinya insiden
pengulangan PSU di TPS 003 di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang
memastikan bahwa peristiwa tersebut murni diakibatkan human error.
“Kejadian ini murni karena petugas
kurang cermat menghadapi situasi ini. Jadi nanti petugas KPPS di TPS 003 Desa
Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang pada pelaksanaaanya PSU tetap
dijalankan oleh petugas KPPS yang sama. Logistik dari KPU Kukar pun sudah siap,
dan diantarkan kembali,” tandasnya.
Terkait undangan Rudi mengatakan
undangan akan tetap di sampaikan kepada para warga DPT TPS 003 Desa Bukit Raya,
Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan harapan mereka tetap akan turut
berpartisipasi pada PSU Khusus pada Selasa (22/04/2025) besok.
“ Para petugas PPK juga terus
bergerak, seperti woro-woro di TPS 003 itu sehingga masyarakat tau akan ada
pengulangan pelaksanaan PSU,” tambah Rudi
Dengan adanya pengulangan PSU di
satu TPS yang ada di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang ini, Rudi
memastikan PSU susulan ini tidak akan mempengaruhi tahapan pleno di kecamatan
dan kabupaten. Dan tetap berjalan sesuai jadwal. (Tan)