Satresnarkoba Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu di Sambaliung
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Satresnarkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sambaliung. Seorang pria berinisial JM (35) diamankan saat membawa Sabu seberat 25 gram bruto pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 16.15 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP
Agus Priyanto, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat
terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan
Sambaliung.
"Mendapat informasi tersebut,
anggota kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan JM di
lokasi," ungkap AKP Agus Priyanto.
Saat dilakukan penggeledahan badan
yang disaksikan oleh warga, petugas menemukan satu bungkus plastik sedang
berisi Sabu, satu plastik klip bekas pembungkus Sabu, satu bekas lakban kuning,
serta satu unit handphone Realme warna hijau.
"Selanjutnya pelaku beserta
barang bukti kami amankan ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih
lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan JM dalam jaringan peredaran narkotika di Berau.
"Penindakan ini merupakan
bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten
Berau," tegas AKP Agus Priyanto. (sep/FN)