Satresnarkoba Polres Berau Musnahkan 918,61 Gram Sabu dari 13 Kasus

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 918,61 gram pada Jumat pagi (9/5/2025). Pemusnahan berlangsung di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau pukul 09.30 Wita dan disaksikan oleh aparat penegak hukum serta para tersangka.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, didampingi Kasihumas AKP Ngatijan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 13 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi selama Februari hingga Maret 2025. Dalam periode itu, polisi menetapkan 15 tersangka, terdiri dari 13 pria dan 2 wanita.

 

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Berau,” ujar AKP Agus.

 

Salah satu kasus yang menonjol dalam rangkaian pengungkapan ini adalah penangkapan Kepala Kampung Long Suluy, berinisial NN (32), dan suaminya JM (37). Keduanya ditangkap pada 18 Maret 2025 di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.

 

Polisi menyita 130 poket sabu dengan berat bruto 29,06 gram dari tangan pasangan suami istri tersebut, yang diduga kuat terlibat dalam pengemasan dan distribusi sabu di wilayah Segah.

 

"Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menindak pelaku peredaran narkoba, termasuk jika pelaku merupakan pejabat," tegas AKP Agus.

 

Barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air bercampur detergen, lalu dibuang ke dalam septic tank sesuai prosedur pemusnahan barang bukti narkotika.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap para pelaku sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Jika jumlah barang bukti melampaui ambang batas tertentu, maka ancamannya bisa sampai hukuman mati,” jelas AKP Agus. ( sep/FN)