Disnaker Kukar Keluarkan Surat Anjuran, Perusda TP Diminta Bayar Gaji Karyawan
TENGGARONG, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kutai
Kartanegara, telah mengeluarkan surat rekomendasi anjuran kepada manajemen
Perusda Tunggang Parangan (TP) Kukar, untuk segera membayar gaji para karyawan
Perusda TP yang selama tiga tahun belum dibayarkan.
“Beberapa waktu lalu kita lakukan mediasi antara manajemen Perusda TP dan karyawan, hasil mediasi itu bahwa memang benar karyawan atas nama Saiduani Nyuk bersama kawan kawannya merupakan karyawan Perusda TP yang sampai sekarang belum ada pemutusan hubungan kerja,dan belum menerima gaji. Oleh karena itu Disnaker Kukar mengeluarkan surat anjuran kepada manajemen Perusda TP untuk membayar gaji karyawan,” kata Assobirin Kepala Disnaker didampingi Panut Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Syarat Kerja.
Dalam surat itu diperintahkan agar Perusda Tunggang Parangan membayar gaji karyawan, termasuk gaji pokok selama karyawan dirumahkan. Pihak karyawan dan perusahaan diminta memberikan jawaban secara tertulis, yang isinya menerima atau menolak atas anjuran tersebut.
“Kalau menerima anjuran maka Perusda harus membayar gaji karyawan, namun kalau menolak maka persoalan ini bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” katanya.
Sementara itu secara terpisah Saiduani Nyuk, karyawan Perusda TP
mengaku telah menerima surat anjuran Disnaker tersebut, dan dijadwalkan seluruh
karyawan pada Kamis (2/3/2017) akan mendatangi Direksi Perusda TP, untuk
mempertanyakan kejelasan gaji karyawan.
“Kamis ini kita akan datangi manajemen Perusda TP, dan minta
kejelasan kapan pembayaran gaji akan dilakukan,” tandasnya.(awi-poskotakaltimnews.com)