DPRD Kaltim Ingatkan Program Kuliah Gratis Jangan Lemahkan Otonomi Kampus
Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi.
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Program pendidikan tinggi gratis di Kalimantan Timur
(Kaltim) yang akan mulai berlaku pada tahun akademik 2025/2026 menuai sorotan
dari Komisi IV DPRD Kaltim. Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menyebut
program ini memang patut diapresiasi dari segi semangat perluasan akses
pendidikan.
Namun, ia
mengingatkan bahwa pelaksanaannya perlu dikawal ketat agar tidak mencederai
prinsip otonomi kampus dan mutu akademik.
Program yang
dikenal dengan nama “Gratis Pol” ini dirancang untuk menanggung penuh biaya
kuliah mahasiswa baru, termasuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Meski tujuannya
mulia, pelaksanaan di lapangan menunjukkan potensi masalah serius. Salah satu
kekhawatiran utama adalah bagaimana ketergantungan kampus terhadap dana
pemerintah bisa melemahkan daya kritis lembaga pendidikan.
“Kami sangat
mendukung pendidikan gratis, tapi jangan sampai pendanaan dari pemerintah
membuat perguruan tinggi kehilangan independensinya. Dunia kampus harus tetap
menjadi ruang bebas berpikir dan menyuarakan kritik,” ujar Darlis, Kamis
(12/6/2025).
Menurutnya,
situasi di mana seluruh biaya kuliah ditanggung pemerintah memunculkan dilema,
kampus dihadapkan pada tekanan implisit untuk bersikap aman terhadap kebijakan
pemerintah demi menjaga aliran dana.
Ini, kata dia,
berpotensi mengganggu keseimbangan antara otonomi akademik dan intervensi
kebijakan publik.
Di sisi lain, masalah
teknis juga belum sepenuhnya tuntas. Mahasiswa jalur prestasi (SNBP) yang telah
lebih dulu membayar UKT kini berada dalam posisi tidak pasti karena dana yang
mereka setorkan belum bisa langsung dikembalikan.
Darlis
memastikan, pengembalian UKT akan dilakukan setelah penandatanganan perjanjian
kerja sama (PKS) antara Pemprov dan perguruan tinggi, yang ditargetkan selesai
antara Agustus hingga awal September 2025.
“Mahasiswa yang
sudah bayar UKT jangan panik. Dana akan dikembalikan, tapi memang menunggu
mekanisme administrasi selesai,” jelasnya.
Isu lain yang
menjadi perhatian adalah batas usia maksimal untuk penerima beasiswa S3 bagi
tenaga pendidik. Darlis mengusulkan agar usia maksimal dinaikkan dari 40 menjadi
45 tahun, karena banyak guru dan dosen yang masih produktif di usia tersebut
dan ingin melanjutkan studi.
“Kita harus
fleksibel. Tidak semua dosen bisa lanjut S3 sebelum usia 40. Ada banyak yang
baru dapat kesempatan di atas umur itu, dan mereka masih punya semangat
tinggi,” katanya.
Ia juga
mengingatkan bahwa keterlambatan pencairan dana dari Pemprov tidak boleh
dijadikan alasan oleh perguruan tinggi untuk menurunkan kualitas layanan
akademik. Ia menegaskan bahwa profesionalisme dalam dunia pendidikan tidak
boleh tunduk pada masalah birokrasi.
“Layanan akademik
tidak boleh terhenti hanya karena dana belum cair. Ini dunia pendidikan, bukan
proyek pembangunan fisik,” tegas Darlis.
Selain persoalan
teknis dan administratif, ia menyoroti pentingnya menyelaraskan kalender
akademik perguruan tinggi dengan ritme kerja birokrasi pemerintah daerah agar
pencairan anggaran tidak mengganggu operasional kampus.
Dengan berbagai
dinamika tersebut, Darlis menyatakan bahwa DPRD Kaltim, khususnya Komisi IV,
akan terus mengawal pelaksanaan program Gratis Pol agar berjalan dengan
akuntabel, adil, dan tetap menjaga prinsip dasar dunia pendidikan. (ADV)