DPRD Kaltim Ingatkan Program Kuliah Gratis Jangan Lemahkan Otonomi Kampus

img

Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi.

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Program pendidikan tinggi gratis di Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan mulai berlaku pada tahun akademik 2025/2026 menuai sorotan dari Komisi IV DPRD Kaltim. Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menyebut program ini memang patut diapresiasi dari segi semangat perluasan akses pendidikan.

Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya perlu dikawal ketat agar tidak mencederai prinsip otonomi kampus dan mutu akademik.

Program yang dikenal dengan nama “Gratis Pol” ini dirancang untuk menanggung penuh biaya kuliah mahasiswa baru, termasuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Meski tujuannya mulia, pelaksanaan di lapangan menunjukkan potensi masalah serius. Salah satu kekhawatiran utama adalah bagaimana ketergantungan kampus terhadap dana pemerintah bisa melemahkan daya kritis lembaga pendidikan.

“Kami sangat mendukung pendidikan gratis, tapi jangan sampai pendanaan dari pemerintah membuat perguruan tinggi kehilangan independensinya. Dunia kampus harus tetap menjadi ruang bebas berpikir dan menyuarakan kritik,” ujar Darlis, Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, situasi di mana seluruh biaya kuliah ditanggung pemerintah memunculkan dilema, kampus dihadapkan pada tekanan implisit untuk bersikap aman terhadap kebijakan pemerintah demi menjaga aliran dana.

Ini, kata dia, berpotensi mengganggu keseimbangan antara otonomi akademik dan intervensi kebijakan publik.

Di sisi lain, masalah teknis juga belum sepenuhnya tuntas. Mahasiswa jalur prestasi (SNBP) yang telah lebih dulu membayar UKT kini berada dalam posisi tidak pasti karena dana yang mereka setorkan belum bisa langsung dikembalikan.

Darlis memastikan, pengembalian UKT akan dilakukan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov dan perguruan tinggi, yang ditargetkan selesai antara Agustus hingga awal September 2025.

“Mahasiswa yang sudah bayar UKT jangan panik. Dana akan dikembalikan, tapi memang menunggu mekanisme administrasi selesai,” jelasnya.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah batas usia maksimal untuk penerima beasiswa S3 bagi tenaga pendidik. Darlis mengusulkan agar usia maksimal dinaikkan dari 40 menjadi 45 tahun, karena banyak guru dan dosen yang masih produktif di usia tersebut dan ingin melanjutkan studi.

“Kita harus fleksibel. Tidak semua dosen bisa lanjut S3 sebelum usia 40. Ada banyak yang baru dapat kesempatan di atas umur itu, dan mereka masih punya semangat tinggi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pencairan dana dari Pemprov tidak boleh dijadikan alasan oleh perguruan tinggi untuk menurunkan kualitas layanan akademik. Ia menegaskan bahwa profesionalisme dalam dunia pendidikan tidak boleh tunduk pada masalah birokrasi.

“Layanan akademik tidak boleh terhenti hanya karena dana belum cair. Ini dunia pendidikan, bukan proyek pembangunan fisik,” tegas Darlis.

Selain persoalan teknis dan administratif, ia menyoroti pentingnya menyelaraskan kalender akademik perguruan tinggi dengan ritme kerja birokrasi pemerintah daerah agar pencairan anggaran tidak mengganggu operasional kampus.

Dengan berbagai dinamika tersebut, Darlis menyatakan bahwa DPRD Kaltim, khususnya Komisi IV, akan terus mengawal pelaksanaan program Gratis Pol agar berjalan dengan akuntabel, adil, dan tetap menjaga prinsip dasar dunia pendidikan. (ADV)