Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Hari Kemerdekaan
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyerahkan secara simbolis Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan Rutas Kelas IIB tanjung Redeb, usai melaksanakan Upacara Hari Kemerdekaan. (pic Sep/Fn)
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Sebanyak 472 warga binaan Rutan Kelas II.B
Tanjung Redeb menerima remisi umum khusus dalam rangka peringatan HUT ke-80
Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Selain itu, 497 warga
binaan lainnya juga memperoleh Remisi Dasawarsa.
Pemberian remisi
tersebut berlangsung di Lapangan GOR Pemuda Tanjung Redeb usai upacara
pengibaran bendera HUT RI. Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas, hadir langsung
dan menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Menurut Kepala Rutan
Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, narapidana yang memperoleh Remisi Umum (RU)
mendapat potongan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 6 bulan. Dari jumlah
tersebut, tiga orang narapidana menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung
dinyatakan bebas.
“Pemberian remisi
adalah hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif,
khususnya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ini bentuk apresiasi
negara kepada mereka yang menunjukkan perubahan positif,” ujar Yudhi.
Selain Remisi Umum,
diberikan pula Remisi Dasawarsa, yaitu penghargaan tambahan yang diberikan
setiap kelipatan 10 tahun peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Yudhi menambahkan, remisi bukan hanya pengurangan hukuman, melainkan juga motivasi agar warga binaan terus meningkatkan kedisiplinan, aktif dalam program pembinaan, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Melalui remisi ini,
kami ingin menegaskan komitmen pemasyarakatan yang humanis, berorientasi
pembinaan, dan mendukung reintegrasi sosial,” pungkasnya. (sep/FN)