DPMD Kukar Dorong Desa Selaraskan dengan RPJMD 2025–2029 Kukar Idaman Terbaik
(Kepala DPMD Kukar, Arianto menghadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029/Pic: Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini
memfokuskan perhatian pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) 2025–2029. Dokumen ini menjadi pedoman utama pembangunan lima
tahun mendatang di bawah kepemimpinan Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil
Bupati Rendi Solihin, yang resmi dilantik pada 23 Juni 2025.
Visi yang diusung Adalah
Kukar Idaman Terbaik dengan 17 program prioritas yang mencakup pembangunan
wilayah, peningkatan SDM, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Untuk memperkuat proses
tersebut, Pemkab Kukar menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) RPJMD 2025–2029 pada Selasa (16/09/2025). Kegiatan ini melibatkan
perangkat daerah, unsur legislatif, akademisi, serta tokoh masyarakat. Forum
ini juga menjadi ruang sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebutuhan
masyarakat di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, yang hadir pada kegiatan itu,
menegaskan bahwa desa harus melakukan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDes) agar sejalan dengan arah pembangunan kabupaten.
“RPJMD kabupaten menjadi induk perencanaan.
Desa harus menyesuaikan agar pembangunan berjalan konsisten dan selaras dari
bawah hingga atas,”ujar Arianto saat diwawancarai awak media usai Musrenbang.
Menurut Arianto,
penyesuaian ini sangat penting karena pada 2027 mendatang akan digelar
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 107 desa. Ia menilai perencanaan
pembangunan di desa harus dikaitkan dengan agenda politik desa tersebut agar
tidak terjadi kekosongan program.
“Tahun 2022 lalu sudah ada 86 desa yang
melaksanakan Pilkades Serentak. Siklus pembangunan desa harus tetap
berkesinambungan,” katanya.
DPMD Kukar, kata Arianto,
mulai tahun ini hingga 2026 juga tengah menyiapkan regulasi dan penguatan
administrasi terkait pelaksanaan Pilkades. Penyesuaian dilakukan seiring dengan
perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai aturan
baru yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain itu, penyesuaian
juga berlaku untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang terkait langsung
dengan APBDes. Seluruh 193 desa di Kukar diwajibkan menetapkan RKPDes yang
sudah disesuaikan dengan aturan terbaru, termasuk masa jabatan kepala desa.
Arianto menargetkan,
seluruh desa bisa menyelesaikan penyusunan RKPDes paling lambat pada 31
September 2025. Dokumen ini nantinya menjadi pedoman utama bagi desa dalam
menyusun program pembangunan di tahun 2026.
“Kami ingin desa segera menuntaskan dokumen
itu agar pelaksanaan program bisa tepat waktu,” terangnya.
Ia juga menekankan bahwa
sinkronisasi perencanaan desa dengan RPJMD kabupaten akan memperkuat pencapaian
visi Kukar Idaman Terbaik. Integrasi kebijakan diharapkan mampu meningkatkan
kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta pemberdayaan
masyarakat desa.
Dengan demikian, arah
pembangunan Kukar 2025–2029 tidak hanya terukur di tingkat kabupaten, tetapi
juga benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat desa.
“Kalau semua desa sejalan
dengan RPJMD, manfaatnya akan lebih terasa luas dan konkret,” pungkas Arianto.
(Adv/Tan)