Hutang 2024 Pemkab Kukar Dibayar di APBD-Perubahan 2025

img

(Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco/pic:Tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran utang tahun anggaran 2024 yang masih tersisa Rp126 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco.

Ia menyampaikan bahwa penyelesaian tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.

Menurutnya, sisa pembayaran itu muncul karena ada sejumlah pekerjaan fisik yang telah selesai dikerjakan, tetapi penagihan terlambat masuk. Kondisi ini menyebabkan pembayaran baru bisa dijadwalkan pada 2025.

“Utang tahun 2024 sebesar Rp126 miliar sudah masuk APBD-P. Kami berharap bisa disetujui agar segera dibayarkan. Namun, jika belum, ada mekanisme belanja wajib mengikat yang tetap memungkinkan pembayaran dilakukan,” ungkap Sukoco saat diwawancarai awak media usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kukar Selasa (23/09/2025).

Untuk pekerjaan tahun 2025, ia menjelaskan ada beberapa kegiatan yang sudah berjalan. Proyek tersebut tidak bisa dirasionalisasi karena jika anggarannya dipotong, maka pekerjaan berisiko terhenti di tengah jalan. Hal itu justru bisa menimbulkan persoalan sosial maupun hukum.

“Pekerjaan 2025 ini sudah berjalan, sehingga harus tetap dilanjutkan. Kalau dipotong, proyeknya bisa mangkrak. Karena itu, jika tidak bisa diselesaikan tahun ini, kemungkinan pembayarannya dialihkan ke 2026,” jelasnya.

Sukoco menegaskan, potensi penundaan pembayaran ini akan diantisipasi dengan perencanaan lebih matang pada tahun anggaran berikutnya.

Anggaran tersebut akan diatur dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.

“Kalau memang harus dibayarkan 2026, kami akan pastikan dimasukkan dalam KUA-PPAS agar ada kepastian kegiatan apa saja yang akan dibayarkan,” tambahnya.

Ia menyampaikan bahwa tidak semua pekerjaan 2025 berpotensi menjadi utang. Hanya sebagian kecil proyek fisik yang nilainya cukup besar dan sudah tidak memungkinkan dilakukan rasionalisasi.

“Detail pekerjaan ada di OPD masing-masing. Namun, kami sudah mendata dan menyiapkan langkah antisipasi,” kata Sukoco.

Dengan pola penyelesaian ini, Pemkab Kukar berharap semua kewajiban dapat dituntaskan secara bertahap.

Utang 2024 dipastikan akan diselesaikan melalui APBD-P, sementara untuk 2025 akan diatur kembali agar pembayarannya tetap berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan pembangunan. (Adv/Tan)