Hutang 2024 Pemkab Kukar Dibayar di APBD-Perubahan 2025
(Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco/pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara
(Pemkab Kukar) berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran utang tahun
anggaran 2024 yang masih tersisa Rp126 miliar.
Hal tersebut diungkapkan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco.
Ia menyampaikan bahwa
penyelesaian tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.
Menurutnya, sisa pembayaran
itu muncul karena ada sejumlah pekerjaan fisik yang telah selesai dikerjakan,
tetapi penagihan terlambat masuk. Kondisi ini menyebabkan pembayaran baru bisa
dijadwalkan pada 2025.
“Utang tahun 2024 sebesar
Rp126 miliar sudah masuk APBD-P. Kami berharap bisa disetujui agar segera
dibayarkan. Namun, jika belum, ada mekanisme belanja wajib mengikat yang tetap
memungkinkan pembayaran dilakukan,” ungkap Sukoco saat diwawancarai awak media
usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kukar Selasa (23/09/2025).
Untuk pekerjaan tahun
2025, ia menjelaskan ada beberapa kegiatan yang sudah berjalan. Proyek tersebut
tidak bisa dirasionalisasi karena jika anggarannya dipotong, maka pekerjaan
berisiko terhenti di tengah jalan. Hal itu justru bisa menimbulkan persoalan sosial
maupun hukum.
“Pekerjaan 2025 ini sudah
berjalan, sehingga harus tetap dilanjutkan. Kalau dipotong, proyeknya bisa
mangkrak. Karena itu, jika tidak bisa diselesaikan tahun ini, kemungkinan
pembayarannya dialihkan ke 2026,” jelasnya.
Sukoco menegaskan, potensi
penundaan pembayaran ini akan diantisipasi dengan perencanaan lebih matang pada
tahun anggaran berikutnya.
Anggaran tersebut akan
diatur dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) 2026.
“Kalau memang harus
dibayarkan 2026, kami akan pastikan dimasukkan dalam KUA-PPAS agar ada
kepastian kegiatan apa saja yang akan dibayarkan,” tambahnya.
Ia menyampaikan bahwa
tidak semua pekerjaan 2025 berpotensi menjadi utang. Hanya sebagian kecil
proyek fisik yang nilainya cukup besar dan sudah tidak memungkinkan dilakukan
rasionalisasi.
“Detail pekerjaan ada di
OPD masing-masing. Namun, kami sudah mendata dan menyiapkan langkah
antisipasi,” kata Sukoco.
Dengan pola penyelesaian
ini, Pemkab Kukar berharap semua kewajiban dapat dituntaskan secara bertahap.
Utang 2024 dipastikan akan
diselesaikan melalui APBD-P, sementara untuk 2025 akan diatur kembali agar
pembayarannya tetap berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan pembangunan.
(Adv/Tan)