DPMD Kukar Tegaskan Batas Waktu Penyusunan RKPDes 2026: Pembangunan Desa Harus Selaras dengan Arah Daerah
Kegiatan MusrenbangDes dalam rangka penyusunan RKPDes Desa Jembayan. (pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menggenjot percepatan penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026. Melalui Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD), seluruh Pemerintah Desa diimbau agar segera
merampungkan dokumen penting tersebut sesuai tenggat waktu yang telah
ditetapkan.
Kepala Dinas DPMD
Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa proses penyusunan RKPDes telah dimulai
sejak Mei lalu melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbangdes).
Menurutnya, tahapan
ini merupakan bagian penting dalam memastikan arah pembangunan di tingkat Desa
tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah.
“Paling lambat akhir
September ini, seluruh desa sudah harus menetapkan RKPDes masing-masing.
Setelah itu, finalisasinya akan dilakukan hingga 31 Desember,” jelas Arianto,
Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan,
penyusunan RKPDes tidak bisa berjalan sendiri tanpa memperhatikan dokumen
perencanaan daerah. Sinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Kukar menjadi hal mutlak agar program pembangunan desa dapat berjalan
selaras dan saling mendukung.
“Setelah RKPD
Kabupaten disahkan, desa wajib melakukan review terhadap RKPDes agar tetap
relevan. Hal ini untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dan program yang
dijalankan benar-benar dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.
Arianto juga
menyoroti dinamika politik desa yang akan datang. Pada 2027 mendatang, Kukar
akan menggelar Pilkades serentak, yang secara otomatis memengaruhi arah
penyusunan RKPDes.
Ada dua skema yang
kini dipertimbangkan penyesuaian terhadap RKPDes 2026 yang sudah berjalan, atau
penyusunan ulang bagi desa dengan kepala desa terpilih di tahun 2027.
Selain itu, perubahan
masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun turut berdampak
pada penyesuaian dokumen perencanaan. Kondisi ini juga berkaitan erat dengan
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029,
yang akan menjadi payung arah pembangunan hingga 2030.
“RKPDes adalah
dokumen kunci. Di situlah tertuang prioritas, program, serta arah kebijakan
desa selama setahun. Jadi, data dan rencana kegiatan harus benar-benar disusun
berdasarkan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan visi pembangunan daerah,”
tegasnya.
Hingga pertengahan September lalu, tercatat 193 Desa di Kukar telah melaksanakan Musrenbangdes. DPMD menargetkan seluruh penetapan RKPDes selesai sebelum 30 September 2025.
“Kami ingin
pembangunan di desa dan daerah berjalan seiring, saling menguatkan, dan memberi
manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Arianto. (Adv/Tan)