BRIDA Kukar Gratiskan Pendaftaran HAKI, Dorong Kreativitas dan Lindungi Inovasi Warga
(Kepala BRIDA Kukar, Maman Setiawan/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Badan Riset dan Inovasi
Daerah (BRIDA) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka kesempatan emas bagi
masyarakat, pelaku UMKM, akademisi, dan inovator lokal untuk mendaftarkan Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) secara gratis.
Program ini menjadi langkah strategis dalam melindungi karya serta
memperkuat budaya inovasi di daerah.
Kepala BRIDA Kukar, Maman Setiawan, menjelaskan bahwa fasilitasi ini
bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat agar
tidak mudah disalahgunakan pihak lain.
“Kami memfasilitasi siapa saja, khususnya masyarakat yang memiliki produk
atau karya, agar bisa mendapatkan hak dan sertifikat resmi berbadan hukum.
Dengan begitu, kreativitas dan inovasi mereka dapat terlindungi,” jelas Maman.
Melalui platform Sirine BRIDA (Sistem Informasi Riset dan Inovasi Berbasis
Elektronik), masyarakat dapat memperoleh pendampingan mulai dari penyusunan
deskripsi karya hingga pengajuan dokumen ke kementerian terkait.
Jenis HAKI yang bisa difasilitasi mencakup hak cipta, merek dagang, paten,
indikasi geografis, hingga desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).
“Pendampingan ini kami lakukan sampai tahap pengajuan. Saat ini sudah lebih
dari 100 karya masyarakat yang kami bantu daftarkan,” ujarnya.
Selain fasilitasi administratif, BRIDA juga rutin menggelar sosialisasi dan
edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan
kekayaan intelektual.
Maman menegaskan, seluruh proses pendaftaran HAKI yang difasilitasi BRIDA
tidak dipungut biaya sama sekali.
“Cukup datang ke kantor BRIDA di lantai 3 Bappeda Kukar, dan semua
prosesnya gratis. Kami ingin masyarakat tidak ragu melindungi karya mereka,”
tegasnya.
Melalui program ini, BRIDA Kukar berkomitmen memastikan setiap karya dan
inovasi lokal mendapat pengakuan serta perlindungan hukum yang layak.
“Harapan kami, semakin banyak karya lokal Kukar yang terdaftar dan diakui secara nasional. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi juga kebanggaan daerah,” pungkas Maman. (Adv/Tan)