BRIDA Kukar Gratiskan Pendaftaran HAKI, Dorong Kreativitas dan Lindungi Inovasi Warga

img

(Kepala BRIDA Kukar, Maman Setiawan/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka kesempatan emas bagi masyarakat, pelaku UMKM, akademisi, dan inovator lokal untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara gratis.

Program ini menjadi langkah strategis dalam melindungi karya serta memperkuat budaya inovasi di daerah.

Kepala BRIDA Kukar, Maman Setiawan, menjelaskan bahwa fasilitasi ini bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat agar tidak mudah disalahgunakan pihak lain.

“Kami memfasilitasi siapa saja, khususnya masyarakat yang memiliki produk atau karya, agar bisa mendapatkan hak dan sertifikat resmi berbadan hukum. Dengan begitu, kreativitas dan inovasi mereka dapat terlindungi,” jelas Maman.

Melalui platform Sirine BRIDA (Sistem Informasi Riset dan Inovasi Berbasis Elektronik), masyarakat dapat memperoleh pendampingan mulai dari penyusunan deskripsi karya hingga pengajuan dokumen ke kementerian terkait.

Jenis HAKI yang bisa difasilitasi mencakup hak cipta, merek dagang, paten, indikasi geografis, hingga desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).

“Pendampingan ini kami lakukan sampai tahap pengajuan. Saat ini sudah lebih dari 100 karya masyarakat yang kami bantu daftarkan,” ujarnya.

Selain fasilitasi administratif, BRIDA juga rutin menggelar sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Maman menegaskan, seluruh proses pendaftaran HAKI yang difasilitasi BRIDA tidak dipungut biaya sama sekali.

“Cukup datang ke kantor BRIDA di lantai 3 Bappeda Kukar, dan semua prosesnya gratis. Kami ingin masyarakat tidak ragu melindungi karya mereka,” tegasnya.

Melalui program ini, BRIDA Kukar berkomitmen memastikan setiap karya dan inovasi lokal mendapat pengakuan serta perlindungan hukum yang layak.

“Harapan kami, semakin banyak karya lokal Kukar yang terdaftar dan diakui secara nasional. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi juga kebanggaan daerah,” pungkas Maman. (Adv/Tan)