DPRD Kukar Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, Dorong Keadilan bagi Rakyat

img

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Aturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara demi kepentingan rakyat.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak yang tidak boleh terus tertunda. Ia menilai, aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, harus dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“RUU ini kebutuhan rakyat,” ujar Ahmad Yani pada Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, selama ini negara kerap dirugikan akibat lemahnya aturan dalam menindaklanjuti hasil kejahatan besar yang berdampak luas terhadap hajat hidup orang banyak. Karena itu, perampasan aset menjadi langkah konkret untuk menegakkan keadilan dan memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Perampasan aset adalah langkah yang tepat untuk memberi keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Meski DPRD kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang, Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyuarakan aspirasi masyarakat dan mahasiswa agar RUU ini segera disahkan.

“Tugas kami hanya menyampaikan aspirasi ke pusat,” jelasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, dukungan dari daerah tetap penting untuk memperkuat dorongan publik terhadap pemerintah pusat dan DPR RI.

“Kalau kewenangan ada di kami, tentu langsung disetujui,” ujarnya.

Ahmad Yani juga menilai bahwa tuntutan mahasiswa terkait RUU Perampasan Aset sejalan dengan kebutuhan daerah. Jika aturan ini disahkan, aset hasil kejahatan yang disita negara dapat dialihkan kembali untuk mendukung program kesejahteraan rakyat, termasuk di Kutai Kartanegara.

DPRD Kukar, lanjutnya, siap mengawal dan meneruskan aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pusat. “Kami akan terus dorong agar segera disahkan,” tegasnya.

RUU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat integritas negara dan menutup celah bagi pelaku kejahatan besar. Melalui dukungan ini, DPRD Kukar ingin menunjukkan bahwa suara mahasiswa dan masyarakat di daerah tidak akan berhenti di level lokal, melainkan ikut diperjuangkan hingga ke pusat demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat.(adv)