Empat Desa di Kukar Benahi Tata Ruang DPMD Perkuat Sinkronisasi Lewat Program Nawasena
(Rapat pembahasan tata ruang desa di DPMD Kukar/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Di tengah dorongan untuk menata pembangunan desa
secara lebih terarah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai
Kartanegara terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan.
Melalui Program Nawasena,
empat desa di Kukar mulai merumuskan ulang peta ruang wilayah mereka, agar
lebih tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Pendampingan ini
difokuskan pada penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Rencana Tata
Ruang Desa (RTR Desa) di Long Boleh Modang, Long Beleh Haloq, Bukit Layang, dan
Ritan Baru. Keempat desa tersebut kini tengah memperhalus rencana ruang yang
akan menjadi dasar langkah pembangunan jangka panjang.
Saat dikonfirmasi
Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, mengatakan Program Nawasena
menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas desa dalam penyusunan dokumen
tata ruang.
“Kami diminta memberikan
catatan dan masukan terhadap Raperdes yang telah disusun. Ini forum untuk
menyelaraskan arah desa dengan kebijakan daerah hingga nasional,” ujarnya belum
lama ini.
Menurut Yusran, RTR Desa
bukan hanya dokumen teknis, tetapi fondasi dalam memetakan potensi dan mencegah
konflik pemanfaatan lahan. Rencana yang matang akan membantu desa mengelola
sumber daya secara lebih bijak dan strategis.
Lebih lanjut Yusran
menegaskan, sebelum disahkan menjadi Perdes, setiap Raperdes wajib melalui
evaluasi Pemkab Kukar.
“ Tahapan ini memastikan
dokumen desa tidak tumpang tindih dengan RTRW Kabupaten, RDTR Kecamatan, maupun
aturan penataan ruang tingkat provinsi dan nasional,” katanya.
“Tidak bisa langsung
disahkan. Evaluasi merupakan kunci agar tata ruang desa tidak menyalahi aturan
yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambah
Yusran.
Yusran pun menjelaskan
bahwa pada proses evaluasi juga menghadirkan banyak pihak mulai dari Bagian
Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta tim
teknis dari Nawasena. Hingga para kades, ketua BPD, dan penyusun Raperdes juga
terlibat aktif dalam pendalaman dokumen.
“ Jadi program Nawasena
dalam pendampingan ini sangat kuat terutama dalam memberi pemahaman teknis
kepada desa, termasuk bagaimana membaca peta ruang, menetapkan zona, hingga
menyusun regulasi tata ruang yang mudah dipahami masyarakat,” jelasnya.
Yusran juga menyampaikan
pihak DPMD Kukar berharap, setelah melewati seluruh tahapan evaluasi, desa-desa
tersebut segera menyempurnakan draft RTR Desa dan menatapkannya secara sah.
“Kami berharap desa dapat
menindaklanjuti hasil pendampingan dan segera memfinalisasi Raperdes,” pungkas
Yusran. (Adv/Tan)