Empat Desa di Kukar Benahi Tata Ruang DPMD Perkuat Sinkronisasi Lewat Program Nawasena

img

(Rapat pembahasan tata ruang desa di DPMD Kukar/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Di tengah dorongan untuk menata pembangunan desa secara lebih terarah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan. 

Melalui Program Nawasena, empat desa di Kukar mulai merumuskan ulang peta ruang wilayah mereka, agar lebih tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

Pendampingan ini difokuskan pada penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Rencana Tata Ruang Desa (RTR Desa) di Long Boleh Modang, Long Beleh Haloq, Bukit Layang, dan Ritan Baru. Keempat desa tersebut kini tengah memperhalus rencana ruang yang akan menjadi dasar langkah pembangunan jangka panjang.

Saat dikonfirmasi Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, mengatakan Program Nawasena menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas desa dalam penyusunan dokumen tata ruang.

“Kami diminta memberikan catatan dan masukan terhadap Raperdes yang telah disusun. Ini forum untuk menyelaraskan arah desa dengan kebijakan daerah hingga nasional,” ujarnya belum lama ini.

Menurut Yusran, RTR Desa bukan hanya dokumen teknis, tetapi fondasi dalam memetakan potensi dan mencegah konflik pemanfaatan lahan. Rencana yang matang akan membantu desa mengelola sumber daya secara lebih bijak dan strategis.

Lebih lanjut Yusran menegaskan, sebelum disahkan menjadi Perdes, setiap Raperdes wajib melalui evaluasi Pemkab Kukar.

“ Tahapan ini memastikan dokumen desa tidak tumpang tindih dengan RTRW Kabupaten, RDTR Kecamatan, maupun aturan penataan ruang tingkat provinsi dan nasional,” katanya.

“Tidak bisa langsung disahkan. Evaluasi merupakan kunci agar tata ruang desa tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambah Yusran.

Yusran pun menjelaskan bahwa pada proses evaluasi juga menghadirkan banyak pihak mulai dari Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta tim teknis dari Nawasena. Hingga para kades, ketua BPD, dan penyusun Raperdes juga terlibat aktif dalam pendalaman dokumen.

“ Jadi program Nawasena dalam pendampingan ini sangat kuat terutama dalam memberi pemahaman teknis kepada desa, termasuk bagaimana membaca peta ruang, menetapkan zona, hingga menyusun regulasi tata ruang yang mudah dipahami masyarakat,” jelasnya.

Yusran juga menyampaikan pihak DPMD Kukar berharap, setelah melewati seluruh tahapan evaluasi, desa-desa tersebut segera menyempurnakan draft RTR Desa dan menatapkannya secara sah.

“Kami berharap desa dapat menindaklanjuti hasil pendampingan dan segera memfinalisasi Raperdes,” pungkas Yusran. (Adv/Tan)