Sindikat Peredaran Sabu di Tenggarong Terbongkar, Empat Pelaku Diringkus Polisi
(Empat orang tersangka yang diamanakan Polres Kukar pada kasus Tindak Pidana Narkotika/pic:PolresKukar)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah
Tenggarong kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba
Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus empat orang pelaku yang
diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Penangkapan yang dilakukan
pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 22.10 Wita di Hotel Liza, Jalan Naga,
Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara ini, dipimpin
langsung oleh Kasat Resnarkoba Yohanes Bonar Adiguna. Empat tersangka yang
berhasil diamankan yakni BT (29), DD (40), RAJ(42), dan AMC21).
Saat dikonfirmasi
Poskotakaltimnews, Kasat Resnarkoba Polres Kukar mengatakan kasus ini terungkap
setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi
sabu yang sering terjadi di kawasan Jalan Naga, Tenggarong.
“ Kami mendapatkan laporan
dari masyarakat, dan kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian
kami melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari,” ujar Bonar
saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (10/03/2026).
Diungkapkan Kasat
Resnarkoba pada malam penggerebekan, petugas melihat beberapa pria masuk ke
salah satu kamar di penginapan Liza. Tak lama kemudian, polisi langsung
melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang di dalam kamar.
“ Saat dilakukan
penggeledahan, petugas menemukan tas yang berisi sabu serta sejumlah
perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” katanya.
“ Tidak lama berselang,
seorang pria lainnya datang menggunakan mobil Xenia warna silver dan langsung
diamankan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut
diduga berasal dari seorang pria bernama RAJ,” tambah Kasat Resnarkoba Polres
Kukar.
Setelah mengamankan RAJ
petugas kemudian bergerak menuju rumah RAJ di kawasan Jalan Jelawat, Tenggarong
dan melakukan penggerebekan lanjutan. Dari lokasi tersebut, Bonar menyebut
polisi menemukan tambahan barang bukti berupa sabu dalam jumlah besar.
“ Secara keseluruhan,
polisi menyita 18 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 382,68
gram, sejumlah plastik klip, timbangan digital, alat takar, pipet kaca, uang
tunai Rp1.550.000, beberapa unit telepon genggam, tas, serta satu unit mobil
Xenia yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
Setelah berhasil
mengamankan tersangka beserta barang bukti, empat tersangka tersebut langsung
dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya keempat
tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang telah disesuaikan
dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan adanya pengungkapan
ini, polisi menyatakan pengungkapan tersebut masih akan dikembangkan untuk
menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya di
wilayah Kutai Kartanegara.
“ Saat ini kasus tersebut
masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara,”
pungkasnya. (tan)