Sindikat Peredaran Sabu di Tenggarong Terbongkar, Empat Pelaku Diringkus Polisi

img

(Empat orang tersangka yang diamanakan Polres Kukar pada kasus Tindak Pidana Narkotika/pic:PolresKukar)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Tenggarong kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 22.10 Wita di Hotel Liza, Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara ini, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Yohanes Bonar Adiguna. Empat tersangka yang berhasil diamankan yakni BT (29), DD (40), RAJ(42), dan AMC21).

Saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews, Kasat Resnarkoba Polres Kukar mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu yang sering terjadi di kawasan Jalan Naga, Tenggarong.

“ Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, dan kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari,” ujar Bonar saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (10/03/2026).

Diungkapkan Kasat Resnarkoba pada malam penggerebekan, petugas melihat beberapa pria masuk ke salah satu kamar di penginapan Liza. Tak lama kemudian, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang di dalam kamar.

“ Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas yang berisi sabu serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” katanya.

“ Tidak lama berselang, seorang pria lainnya datang menggunakan mobil Xenia warna silver dan langsung diamankan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut diduga berasal dari seorang pria bernama RAJ,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Kukar.

Setelah mengamankan RAJ petugas kemudian bergerak menuju rumah RAJ di kawasan Jalan Jelawat, Tenggarong dan melakukan penggerebekan lanjutan. Dari lokasi tersebut, Bonar menyebut polisi menemukan tambahan barang bukti berupa sabu dalam jumlah besar.

“ Secara keseluruhan, polisi menyita 18 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 382,68 gram, sejumlah plastik klip, timbangan digital, alat takar, pipet kaca, uang tunai Rp1.550.000, beberapa unit telepon genggam, tas, serta satu unit mobil Xenia yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

Setelah berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, empat tersangka tersebut langsung dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan adanya pengungkapan ini, polisi menyatakan pengungkapan tersebut masih akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kutai Kartanegara.

“ Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (tan)