Pemkab Berau-DPRD Sepakati 8 Raperda : Dari Hak Adat, Ketahanan Pangan hingga Penguatan Ekonomi Berbasis Kampung
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Arah pembangunan Kabupaten Berau dalam dua dekade ke depan mulai dipetakan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD Berau resmi mengunci delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Senin (13/4/2026).
Penandatanganan
dilakukan oleh Bupati Berau Sri Juniarsih bersama Ketua DPRD Berau Dedy Okto
Nooryanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Subroto dan Sumadi.
Disampaikan Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto , kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi kebijakan yang akan menyentuh berbagai sektor krusial mulai dari pengakuan masyarakat adat, ketahanan pangan, hingga penguatan ekonomi berbasis kampung.
“Dari delapan Raperda
yang disepakati, dua usulan legislatif menjadi perhatian utama karena
bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat bawah. Yakni Raperda tentang
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diharapkan menjadi payung
hukum yang selama ini dinantikan masyarakat adat di Bumi Batiwakkal,” ungkap
Dedy Okto.
Sementara itu,
Raperda tentang Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK)
digadang-gadang sebagai “mesin ekonomi baru” bagi kampung-kampung di Berau agar
lebih mandiri dan produktif. Di sisi lain, eksekutif juga mengajukan sejumlah
regulasi strategis lintas sektor. Dinas Pangan mendorong Raperda
Penyelenggaraan Pangan Daerah untuk memperkuat ketahanan pangan. DPUPR
mengusulkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046 sebagai peta
besar pembangunan jangka panjang.
Sektor pertanian pun
tak luput dari perhatian. Melalui Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, pemerintah berupaya menjaga lahan produktif agar tidak tergerus
ekspansi pembangunan. Tak kalah penting, tiga Raperda wajib terkait keuangan
daerah turut masuk dalam kesepakatan, yakni pertanggungjawaban APBD 2025,
perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.
Ketiganya menjadi instrumen utama dalam menjaga transparansi dan kesinambungan fiskal daerah. MoU bernomor 134/4.b/MoU/HK.3/IV/2026 ini diharapkan mampu mempercepat pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus), sehingga seluruh regulasi dapat segera disahkan.
Dengan langkah ini, Berau tidak hanya
menyiapkan aturan, tetapi juga sedang merancang masa depan di mana pembangunan,
perlindungan sosial, dan kemandirian ekonomi berjalan beriringan. (sep/FN